Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Kepatuhan Ditjen Sumber Daya Air, Mochammad MAzid slaku Inspektur Apel Kementerian PUPR yang menerangkan bahwa dalam peraturan bagi ASN ini lebih berat.
“Peraturan Pemerintah (PP) terbaru ini saksinya lebih berat, jika pejabat pelaksana atau staf kita memperoleh hukuman disiplin, maka atasannya pun juga akan memperoleh hukuman lebih berat.”
“Kita sebagai pimpinanya harus lebih bisa tegas agar semua dari pegawai tidak ada yang memperoleh hukuman disiplin apalagi mengenai hukuman berat.” Ucap Mazid.
Mazid meminta agar para pihaknya berupaya untuk melakukan tindakan preventif dan antisipatif untuk mendisipilnkan pegawai sebab pengelolaan disiplin ini akan sangat berdampak pada kinerja yang akan dihasilkan dari tenaga ASN dan PNS.
Pasal 5 dari peraturan tersebut juga menerangkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang untuk menyalahgunakan wewenangnya, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan.
Sementara dalam pasal 9 ayat (2) menerangkan bahwa dalam hukuman disiplin verat dijatuhkan pada PNS yang tidak mau memenuhi tugas untuk memprioritaskan negara daripada keuntungan pribadi saja, tidak masuk kerja dan menaati peraturan jam kerja yang berlaku juga bagi para tenaga ASN.
ASN atau PNS yang memlihara barang milik negara serta memberi bahwahannya kesempatan dalam mengembangkan komptenesi juga akan mendapatkan hukuman disiplin berat.
Itulah informasi mengenai Menteri PANRB perihal ASN 2023 semoga bermanfaat dan sukses selalu. Terimakasih.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2