Menteri PANRB Perkuat Hal ASN 2023!

- Editor

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Kepatuhan Ditjen Sumber Daya Air, Mochammad MAzid slaku Inspektur Apel Kementerian PUPR yang menerangkan bahwa dalam peraturan bagi ASN ini lebih berat.

“Peraturan Pemerintah (PP) terbaru ini saksinya lebih berat, jika pejabat pelaksana atau staf kita memperoleh hukuman disiplin, maka atasannya pun juga akan memperoleh hukuman lebih berat.”

“Kita sebagai pimpinanya harus lebih bisa tegas agar semua dari pegawai tidak ada yang memperoleh hukuman disiplin apalagi mengenai hukuman berat.” Ucap Mazid.

Mazid meminta agar para pihaknya berupaya untuk melakukan tindakan preventif dan antisipatif untuk mendisipilnkan pegawai sebab pengelolaan disiplin ini akan sangat berdampak pada kinerja yang akan dihasilkan dari tenaga ASN dan PNS.

Pasal 5 dari peraturan tersebut juga menerangkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang untuk menyalahgunakan wewenangnya, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan.

Sementara dalam pasal 9 ayat (2) menerangkan bahwa dalam hukuman disiplin verat dijatuhkan pada PNS yang tidak mau memenuhi tugas untuk memprioritaskan negara daripada keuntungan pribadi saja, tidak masuk kerja dan menaati peraturan jam kerja yang berlaku juga bagi para tenaga ASN.

ASN atau PNS yang memlihara barang milik negara serta memberi bahwahannya kesempatan dalam mengembangkan komptenesi juga akan mendapatkan hukuman disiplin berat.

Itulah informasi mengenai Menteri PANRB perihal ASN 2023 semoga bermanfaat dan sukses selalu. Terimakasih.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis