Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

- Editor

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Mu'ti Mendikdasmen- Prioritas Program Tahun 2025

Abdul Mu'ti Mendikdasmen- Prioritas Program Tahun 2025

Kabar gembira bagi para pahlawan pendidikan Indonesia! Menteri Keuangan (Menkeu) secara resmi mengumumkan pencairan tambahan penghasilan tunjangan sertifikasi guru tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan profesionalisme guru dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Menkeu menyampaikan bahwa pencairan tambahan penghasilan ini akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Maret 2025. “Pemerintah menyadari peran penting guru dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para guru,” ujar Menkeu.

Tambahan penghasilan tunjangan sertifikasi guru ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Besaran tambahan penghasilan yang diterima oleh setiap guru bervariasi, tergantung pada golongan dan masa kerja.

Pencairan tambahan penghasilan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menarik minat generasi muda untuk berprofesi sebagai guru.

Menkeu juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar RpXX triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 untuk program ini. “Kami berharap tambahan penghasilan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia,” kata Menkeu.

Sementara itu, Kemendikbudristek menyambut baik kebijakan pemerintah ini. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) menyampaikan apresiasi kepada Menkeu atas dukungan yang diberikan kepada para guru. “Kami berterima kasih kepada Kementerian Keuangan atas dukungan ini. Tambahan penghasilan ini akan sangat bermanfaat bagi para guru dalam meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Mendikbudristek.

Ready PERANGKAT AJAR KURMER GANJIL DAN GENAP   Perangkat Ajar yang Anda dapat :   1. Perangkat 2 semester ganjil/genap tahun ajar terbaru  2. Analisis Keterkaitan CP dan ATP   3. Analisis Kompetensi   4. Analisis SKL   5. Jurnal Mengajar Guru   6. KKTP   7. Pemetaan Kompetensi   8. Penetapan IPK   9. Analisis Alokasi Waktu   10. Program Semester   11. Program Tahunan   12. ATP   13. Modul Ajar .. Mau pesan? https://bit.ly/PerangkatKURMERTERBARU

Halaman Selanjutnya

Kemendikbudristek juga mengimbau kepada para guru untuk….

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 350 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis