Menteri PANRB memberikan informasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menerima bukti potong dari instansi di tempat kerjanya untuk dapat segera melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan.
Bukti surat pemberitahuan ini dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negera (LHKAN).
Hal itu juga telah diatur di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN. SE tersebut menyampaikan bahwa LHKAN merupakan kewajiban yang harus dapat disampaikan oleh setiap aparatur negara baik itu berupa LHKPN maupun SPT tahunan.
Lewat surat edaran tersebut, pelaporan harta kekayaan dilakukan sebagai bentuk upaya untuk mendukung pencegahan tindak pidana korupsi. Seperti yang telah diketahui selama ini pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui LHKPN untuk penyelenggara negara dengan jabatan tersebut, dan juga Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN.
Selain itu, para Aparatur Sipil Negara juga harus melaporkan SPT tahunan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Pelaporan SPT tahunan ini sudah bisa untuk dilakukan oleh wajib pajak, termasuk juga dalam hal ini PNS mulai tanggal 1 Januari 2023.
Sementara itu untuk wajib pajak orang pribadi tenggat waktunya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023, dan untuk pajak korporasi atau badan mempunyai tenggat waktu sampai dengan tanggal 30 April 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah mengingatkan bahwa terdapat beberapa dokumen yang perlu untuk dipersiapkan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat memenuhi kewajiban pajak yaitu sebagai berikut:
- Bukti potong 1721-A2 dalam bukti potong ini memuat bukti pemotongan pajak atas tunjangan dan gaji yang telah diterima secara rutin oleh Polri, TNI, PNS dan pensiunan
- Bukti pemotongan pajak lain, bukti ini diperlukan jika dalam rentang waktu satu tahun mendapatkan penghasilan lain dari kantor
- Sertifikat properti, buku tabungan, BPKB sampi dengan surat utang
- Dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengisi identitas dalam kolom daftar tanggungan keluarga
DJP dalam media sosialnya juga menuliskan untuk seluruh wajib pajak harus dapat melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan, termasuk dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejumlah dokumen juga diperlukan untuk dapat dipenuhi dalam pelaksanaan pelaporan pajak.
Halaman Selanjutnya
Kemudian yaitu bukti pemotongan pajak lain
Halaman : 1 2 Selanjutnya