Menpan RB Wajibkan PNS Lapor SPT Tahunan, Ini Dokumennya

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB memberikan informasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menerima bukti potong dari instansi di tempat kerjanya untuk dapat segera melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan.

Bukti surat pemberitahuan ini dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negera (LHKAN).

Hal itu juga telah diatur di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN. SE tersebut menyampaikan bahwa LHKAN merupakan kewajiban yang harus dapat disampaikan oleh setiap aparatur negara baik itu berupa LHKPN maupun SPT tahunan.

Lewat surat edaran tersebut, pelaporan harta kekayaan dilakukan sebagai bentuk upaya untuk mendukung pencegahan tindak pidana korupsi. Seperti yang telah diketahui selama ini pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui LHKPN untuk penyelenggara negara dengan jabatan tersebut, dan juga Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN.

Selain itu, para Aparatur Sipil Negara juga harus melaporkan SPT tahunan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Pelaporan SPT tahunan ini sudah bisa untuk dilakukan oleh wajib pajak, termasuk juga dalam hal ini PNS mulai tanggal 1 Januari 2023.

Sementara itu untuk wajib pajak orang pribadi tenggat waktunya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023, dan untuk pajak korporasi atau badan mempunyai tenggat waktu sampai dengan tanggal 30 April 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah mengingatkan bahwa terdapat beberapa dokumen yang perlu untuk dipersiapkan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat memenuhi kewajiban pajak yaitu sebagai berikut:

  1. Bukti potong 1721-A2 dalam bukti potong ini memuat bukti pemotongan pajak atas tunjangan dan gaji yang telah diterima secara rutin oleh Polri, TNI, PNS dan pensiunan
  2. Bukti pemotongan pajak lain, bukti ini diperlukan jika dalam rentang waktu satu tahun mendapatkan penghasilan lain dari kantor
  3. Sertifikat properti, buku tabungan, BPKB sampi dengan surat utang
  4. Dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengisi identitas dalam kolom daftar tanggungan keluarga

DJP dalam media sosialnya juga menuliskan untuk seluruh wajib pajak harus dapat melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan, termasuk dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejumlah dokumen juga diperlukan untuk dapat dipenuhi dalam pelaksanaan pelaporan pajak.

Halaman Selanjutnya

Kemudian yaitu bukti pemotongan pajak lain

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis