MenPAN-RB : Data yang Harus Disiapkan Guru Honorer untuk Ikut Seleksi CPNS dan PPPK

- Editor

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi CPNS dan PPPK – Pengangkatan honorer menjadi pegawai PPPK sedang dinanti oleh para guru honorer dan pegawai non ASN lainnya. Terdapat data- data yang perlu disiapkan untuk menyambut hal tersebut.

Pasalnya, hal tersebut telah dijanjikan MenPAN RB dalam hal ini pemerintah bahwasanya tenaga honorer atau pegawai non ASN yang memenuhi kriteria berhak ikut serta dalam seleksi PPPK dan CPNS.

Peraturan itu tertuang dalam surat edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Agar guru honorer dan pegawai non ASN dapat mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, ada syarat yang harus dipenuhi serta beberapa data-data yang harus disiapkan yang nantinya untuk diserahkan.

Berikut ini merupakan data- data seleksi CPNS dan PPPK  menjadi syarat MenPAN RB, Apa saja  data- data tersebut? Yuk simak selengkapnya berikut ini :

Yang pertama berkaitan dengan Data diri, yang meliputi:

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Nama lengkap tanpa gelar
  4. Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
  5. Lokasi tempat lahir
  6. Tanggal lahir
  7. Jenis kelamin

Selanjutnya data mengenai  Pendidikan terakhir yang dibutuhkan, yaitu meliputi :

  1. Kode pendidikan terakhir
  2. Nama pendidikan terakhir
  3. Nomor ijazah
  4. Nama sekolah/perguruan tinggi
  5. Tanggal lulus

Data lainnya yang dibutuhkan yaitu terkait jabatan terakhir, yaitu meliputi:

  1. Kode jabatan terakhir
  2. Nama jabatan terakhir
  3. Nomor SK
  4. Tanggal SK
  5. Tanggal awal kerja
  6. Tanggal akhir kerja

Halaman selanjutnya

Guru honorer dan pegawai…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis