Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan peraturan penyaluran Dana BOSP tahun 2023 terbaru. Aturan baru ini perlu dipahami oleh pendidik dan kepala sekolah dari masing – masing satuan pendidikan.
Selain itu Kemendikbud Ristek juga mengeluarkan kebijakan baru mengenai perubahan dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023. Salah satunya adalah mengenai tahapan penyaluran dana BOSP untuk tahun ini.
Perlu diketahui bahwa penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan terbagi menjadi 2 (dua) jalur yakni Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler dan BOS Kinerja. BOS Kinerja ini terdiri dari beberapa Bantuan Operasional Pendidikan yakni Kinerja Sekolah Penggerak, Kinerja Sekolah Prestasi, dan Kinerja Sekolah Berkemajuan Baik.
Kedua jalur tersebut memiliki persyaratan yang berbeda untuk para penerimanya. Untuk BOSP Reguler, penerima harus memenuhi syarat yakni; memiliki NPSN yang terdata di dapodik, Mempunyai izin menyelenggarakan pendidikan, bukan merupakan Lembaga pendidikan kerjasama, bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola Kementerian/Lembaga lain, mengisi dan memutakhirkan data di Dapodik sesuai kondisi riil satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya, dan lain sebagainya.
Disisi lain, peraturan penyaluran dana BOSP tahun 2023, khususnya Kinerja Prestasi dan Kinerja Berkemajuan Terbaik mengalami perubahan yang tercantum dalam Petunjuk dan Teknis BOSP tahun 2023.
Syarat penerima Kinerja Prestasi adalah; penerima dana BOSP Reguler TA berkenaan, tidak termasuk sebagai sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan, pernah mendapatkan penghargaan/sertifikat prestasi/medali minimal sekali dalam ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, atau internasional.
Untuk syarat Kinerja Berkemajuan Terbaik memiliki kesamaan dengan syarat penerima Kinerja Prestasi. Namun untuk penerima Kinerja Berkemajuan Terbaik harus termasuk kedalam 15 persen satuan pendidikan yang mempunyai kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan asesmen dengan indikator sebagai berikut;
- Kinerja terbaik berdasarkan peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan profil pendidikan.
- Kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan Pendidikan.
Halaman Selanjutnya
Detail mengenai peraturan penyaluran dana BOSP
Halaman : 1 2 Selanjutnya