Pada kesempatannya Presiden Jokowi dalam Pembukaan Kongres XXIII PGRI menyampaikan pesannya yang perlu disoroti oleh semua guru baik jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMA.
Acara yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Sabtu (2/3/2024), Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam sambutannya menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman dan menuntaskan Bullying.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman, tempat yang nyaman bagi siswa-siswa kita untuk belajar, bertanya, berkreasi, bermain, dan bersosialisasi. Tidak boleh ada siswa yang takut atau tertekan di sekolah,” tegas Presiden Jokowi.
Pentingnya keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah juga ditekankan oleh Kepala Negara terkait kasus perundungan atau bullying yang belakangan marak terjadi.
Diberbagai portal berita nasional, bahkan sering terdengar di televisi maraknya bullying yang terjadi di lingkungan para siswa dan siswi.
Dikutip dari Kompas.id salah satu artikelnya berjudul Terjadi 136 Kasus Kekerasan di Sekolah Sepanjang tahun 2023, 19 Orang Meninggal.
Ini tentu sangat miris apabila terdengar, ini baru kasus yang terekspos belum lagi jumah tak terhitung dari kasus yang tidak terekspos.
Atas hal tersebut penting sekali guru dan kepala sekolah semua jenjang memperhatikan hal ini.
Kemendikbud juga telah meminta Satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.
Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali. Jika diperlukan perwakilan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi.
Namun bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak dapat membentuk TPPK karena sumber daya manusianya tidak mencukupi tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Sehingga pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai TPPK akan bertanggungjawab kepada kepala Dinas Pendidikan.
Sedangkan untuk satuan pendidikan nonformal seperti pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki komite sekolah maka TPPK cukup beranggotakan dari unsur pendidik.
Halaman selanjutnya,
Kemudian ada apa di tanggal 5 Maret…
Halaman : 1 2 Selanjutnya