Menindaklanjuti Arahan Presiden Untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK, Persiapkan Diri di Tanggal 5 Maret

- Editor

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi seorang guru sedang melakukan pendekatan kepada siswa/naikpangkat.com

Foto: Ilustrasi seorang guru sedang melakukan pendekatan kepada siswa/naikpangkat.com

Pada kesempatannya Presiden Jokowi dalam Pembukaan Kongres XXIII PGRI menyampaikan pesannya yang perlu disoroti oleh semua guru baik jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMA.

Acara yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Sabtu (2/3/2024), Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam sambutannya menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman dan menuntaskan Bullying.

Sekolah harus menjadi tempat yang aman, tempat yang nyaman bagi siswa-siswa kita untuk belajar, bertanya, berkreasi, bermain, dan bersosialisasi. Tidak boleh ada siswa yang takut atau tertekan di sekolah,” tegas Presiden Jokowi.

Pentingnya keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah juga ditekankan oleh Kepala Negara terkait kasus perundungan atau bullying yang belakangan marak terjadi. 

Diberbagai portal berita nasional, bahkan sering terdengar di televisi maraknya bullying yang terjadi di lingkungan para siswa dan siswi.

Dikutip dari Kompas.id salah satu artikelnya berjudul Terjadi 136 Kasus Kekerasan di Sekolah Sepanjang tahun 2023, 19 Orang Meninggal.

Ini tentu sangat miris apabila terdengar, ini baru kasus yang terekspos belum lagi jumah tak terhitung dari kasus yang tidak terekspos.

Atas hal tersebut penting sekali guru dan kepala sekolah semua jenjang memperhatikan hal ini.

Kemendikbud juga telah meminta Satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.

Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali. Jika diperlukan perwakilan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi.

Namun bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak dapat membentuk TPPK karena sumber daya manusianya tidak mencukupi tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Sehingga pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai TPPK akan bertanggungjawab kepada kepala Dinas Pendidikan.

Sedangkan untuk satuan pendidikan nonformal seperti pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki komite sekolah maka TPPK cukup beranggotakan dari unsur pendidik.

Halaman selanjutnya,

Kemudian ada apa di tanggal 5 Maret…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 9,636 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis