Menggiurkan, Gaji Pensiunan PNS dan yang Berhak Menerimanya

- Editor

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak dipungkiri bahwa hingga saat ini menjadi Profesi Pegawai Negeri Sipil atau PNS memang menjadi pekerjaan dambaan banyak masyarakat di Indonesia. Terlebih adanya gaji pensiunan PNS.

Profesi PNS ini dinilai merupakan profesi yang stabil dna sangat menjanjikan bagi semua orang bahkan untuk menjamin hari tuanya.

Tidak heran jika setiap adanya pembukaan seleksi CPNS pasti penuh sesak berebut mengikutinya dan berusaha untuk dapat lulus dan menjadi PNS.

Tidak bisa dipungkiri kalau PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang sangat besar sekali.

Bahkan tidak hanya itu saja PNS ini akan terus mendapatkan tunjangan sampai mereka pensiun.

Karena gaji pensiunan PNS inilah, para PNS bisa tentang menghadapi hari tuanya karena masih mendapatkan uang walau tidak bekerja.

Lalu apakah semua pensiunan akan mendapatkan tunjangan yang besar? Golongan PNS apa yang berhak mendapatkan dana pensiun dengan jumlah besar tersebut? Yuk simak ulasannya berikut ini.

Sesuai dengan regulasi berkaitan dengan Dana Pensiun PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiunan pegawai negeri.

Berikut ini rincian mengenai siapa saja golongan PNS yang berhak mendapatkan tunjangan di masa pensiun sesuai regulasi yang berlaku, antara lain yaitu:

1. Pegawai Negeri Sipil

Jika orang pensiun pernah mempunyai status sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) maka orang tersebut bisa mendapatkan tunjangan pensiun.

Yang mana hal ini  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 pasal 1 ayat 1.

2. Janda

Janda yang merupakan istri sah berdasarkan hukum dan agama dari suami PNS yang sudah meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya

3. Duda…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 33,535 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis