Menteri Pendidikan merupakan jabatan strategis pembantu kepala pemerintahan yang ada di suatu negara. Peranan Menteri Pendidikan di Indonesia mengawasi dan mengelola sistem pendidikan nasional di Indonesia. Kewenangannya menangani semua tingkatan pendidikan dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Di Indonesia Menteri Pendidikan memiliki sebuah satuan instansi yang berperan aktif dalam kabinet pemerintahan. Yakni kementerian pendidikan atau yang sekarang dikenal sebagai Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Sebagai informasi, beberapa tugas dan tanggung jawab utama Menteri Pendidikan Indonesia antara lain:
- Merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan pendidikan nasional.
- Menetapkan standar pendidikan dan kurikulum nasional.
- Mengawasi pelaksanaan pendidikan di seluruh Indonesia dan memastikan kualitas pendidikan yang ada.
- Mengatur dan mengawasi penyelenggaraan ujian nasional dan seleksi nasional.
- Membangun dan mengembangkan program-program pendidikan yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan internasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Selain itu, Menteri Pendidikan juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa akses pendidikan terbuka untuk semua orang, tanpa diskriminasi jenis kelamin, agama, atau latar belakang sosial maupun ekonomi. Menteri Pendidikan juga harus memperhatikan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik serta melakukan pengawasan terhadap kualitas tenaga pendidik. Dalam menjalankan tugasnya, Menteri Pendidikan harus selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan masyarakat luas.
Perlu diketahui, kementerian pendidikan di Republik Indonesia telah ada sejak awal kemerdekaan, tepatnya pada tahun 1945. Beberapa kali nama kementerian pendidikan di Indonesia alami perubahan. Nama kementerian pendididikan dahulu pernah memakai nama Kementerian Pengajaran.
Kementerian Pengajaran ini menjadi ujung tombak pemerintahan dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan pendidikan nasional era Ki Hadjar Dewantara kisaran tahun 1945-1950.
Nama ini pun semakin berkembang sesuai zaman, seiring berjalannya waktu kementerian pendidikan berganti nama menjadi Departemen Pendididikan Nasional. Selanjutnya, namanya berubah lagi menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud/Kemdikbud).
Lebih lanjut, pada periode 2019 kementerian pendidikan menambah tupoksi dengan ikut membidangi riset dan teknologi sehingga namanya menjadi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi disingkat Kemendikbud-Ristek. Penggunaan nama tersebut masih hingga sekarang. Penambahan ini sekaligus menjadi peleburan dua kementerian yang diresmikan melalui Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada April 2021 yang lalu.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya