Oleh: Lily Vianti, SE
Perisalah Legislatif Ahli Muda Provinsi Riau
Mendengar kata “Perisai” tentu yang pertama kali ada di pikiran kita adalah semacam tameng atau pelindung. Tidak salah memang, karena menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), PERISAI adalah alat untuk melindungi diri dan untuk menangkis senjata, ada yang terbuat dari kulit, kayu, besi dan sebagainya. Namun sejatinya, yang disebut PERISAI di sini adalah singkatan dari Portal Elektronik Register Informasi Jabatan Fungsional Satu Instansi.
Tentu timbul pertanyaan di hati kita, untuk apa Portal Elektronik Register Informasi Jabatan Fungsional Satu Instansi ini diluncurkan, siapa yang meluncurkan, siapa penggunanya, apa manfaatnya serta apa saja cakupan yang ada di dalamnya?
PERISAI merupakan suatu aplikasi transformasi digital dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang mengubah proses tradisional menjadi digital, sehingga suatu pekerjaan bisa dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
Dengan transformasi digital, alur kerja yang panjang dapat dipersingkat. Tidak hanya para person jabatan fungsional di bawah binaan Sekjen DPR-RI saja yang dapat memanfaatkan aplikasi ini, tapi juga dapat men-support kegiatan kedewanan di DPR RI maupun DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Menurut Rahmad Budiaji, S.IP, M.Si, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur Sekjen DPR-RI selaku penggagas inovasi aplikasi PERISAI, setidaknya ada beberapa hal yang mendorong terbentuknya aplikasi ini, di antaranya; Pertama, minimnya pengampu jabatan fungsional. Kedua, belum tersedianya regulasi mengenai pembinaan jabatan fungsional. Ketiga, belum adanya sarana informasi digital. Keempat, pembinaan SDM jabatan fungsional tidak berjalan dengan baik. Oleh sebab itu, dengan adanya aplikasi PERISAI ini, maka segala yang menjadi kendala yang dihadapi akan teratasi.
Sementara itu, yang menjadi pengguna dari aplikasi PERISAI ini adalah Instansi Pembina dan Instansi Pengguna. Instansi Pembinanya adalah Setjen DPR-RI sedangkan Instansi Penggunanya adalah DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Manfaat dari aplikasi PERISAI ini sangat banyak, di antaranya; Pertama, meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pekerjaan. Kedua, mendorong produktivitas, profesionalisme dan peningkatan kinerja. Ketiga,terjaminnya keamanan data, di mana ada komitmen antara instansi pembina dan instansi pengguna dalam menjaga keamanan data dan melindungi semua informasi yang bersifat rahasia, hal ini tertuang dalam perjanjian kerja sama yang dibuat antara kedua belah pihak. Keempat, mempersingkat jarak, sehingga interaksi atau tatap muka yang semula jauh menjadi lebih sederhana.
Walaupun baru diluncurkan pada Jumat, 19 November 2021 yang lalu, aplikasi PERISAI ini cukup mendapat sambutan yang hangat dari pejabat fungsional yang bernaung dan dibina oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ada Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif, Analis APBN, Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif.
Tak terkecuali bagi saya sendiri, yang merupakan pejabat fungsional Perisalah Legislatif di DPRD Provinsi Riau. Bagi kami di daerah, adanya aplikasi ini sangat bermakna dan membantu, sehingga segala informasi mengenai jabatan fungsional, tugas dan jenjang karier sebagai seorang fungsional akan lebih mudah diakses, di mana saja dan kapan saja. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, ruang gerak kita untuk bertatap muka dibatasi. Tapi dengan adanya aplikasi ini maka diharapkan semua masalah bisa teratasi.
Sebagai contoh, untuk pengisian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang biasanya dibuat dan diajukan oleh pengusul dengan menyiapkan semua berkas sebagai bukti fisik beserta kelengkapannya untuk dinilai oleh Tim Penilai. Tapi dengan adanya aplikasi PERISAI ini—yang salah satunya adalah digitalisasi terhadap dokumen—memberi banyak kemudahan-kemudahan. Salah satunya adalah mudah diakses dengan cepat, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
PERISAI merupakan program aplikatif yang mampu memberikan warna khas bagi Perisalah Legislatif yang merupakan jabatan fungsional yang baru di lembaga legislatif. Proses sosialisasi, aplikasi kerja dan dukungan teknologi yang berkembang, membuat para Perisalah Legislatif terpacu untuk giat dan gesit dalam menjalankan tugas baru yang penuh dengan tantangan.
Aplikasi yang bagus harus diiringi juga dengan sumberdaya manusia yang terampil dalam menggunakannya. Untuk itu sebagai pejabat fungsional Perisalah Legislatif harus mampu meningkatkan potensi diri dan menyesuaikan dengan kemajuan teknologi.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!