Kementerian Pendidikan dan Kebudayan resmi menghapuskan Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2021. Penghapusan ini berdasarkan Surat Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2021. Penghapusan ini seiring dengan munculnya Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang dianggap sebagai pengganti UN yang lebih baik dan lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
AKM merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh peserta didik untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. AKM tidak menguji penguasaan konten pelajaran, namun mengukur penguasaan kompetensi secara mendalam. AKM bertujuan untuk mendorong perbaikan mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.
AKM merupakan sebuah program baru di bidang pendidikan. Sebagai sebuah program baru, AKM memiliki beberapa perbedaan dengan kebijakan sejenis yang pernah dilaksanakan sebelumnya. Beberapa perbedaan antara AKM dan UN adalah sebagai berikut.
Pertama, AKM merupakan bagian dari Asesmen Nasional
Asesmen Nasional merupakan pemetaan mutu pendidikan pada seluruh satuan pendidikan, madrasah dan program kesetaraan jenjang dasar dan menengah. Dengan kata lain, Asesmen Nasional merupakan penilaian terhadap mutu satuan pendidikan. Ada tiga komponen dalam Asesmen Nasional yaitu Survei Lingkungan Satuan pendidikan, Survei Karakter dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Berbeda dengan UN, AKM hanya diikuti oleh peserta didik yang dipilih secara acak pada tiap-tiap satuan pendidikan. Pemilihan peserta didik yang mengikuti AKM dilakukan langsung oleh Kemdikbud dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi peserta didik. Satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk mengganti peserta didik yang akan mengikuti AKM karena dapat mempengaruhi hasil dan tindak lanjut pembelajaran.
Kedua, AKM tidak diikuti oleh seluruh peserta didik
Jumlah peserta didik yang mengikuti AKM pada jenjang SD adalah 30 orang, sedangkan untuk jenjang SMP/SMA/SMK adalah sebanyak 45 orang. Peserta didik yang mengikuti AKM berasal dari kelas V pada tingkat SD, kelas VII pada tingkat SMP dan kelas XI pada tingkat SMA/SMK. Hal ini berbeda dengan UN yang diikuti oleh seluruh peserta didik kelas IX SMP dan kelas XII SMA/SMK.
Ketiga, AKM menguji kompetensi literasi dan numerasi peserta didik
Pelaksanaan AKM tidak menguji kompetensi-kompetensi yang terdapat pada mata pelajaran sebagaimana pelaksanaan UN. Soal AKM menguji kompetensi literasi dan numerasi peserta didik yang terintegrasi dengan materi-materi pelajaran yang telah dipelajari oleh peserta didik. Kompetensi literasi merupakan kemampuan peserta didik untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis sedangkan kompetensi numerasi merupakan kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari.
Keempat, hasil AKM tidak menentukan kelulusan.
Peserta didik tidak perlu cemas dengan hasil AKM yang didapatkan karena hasil ini tidak akan menentukan lulus tidaknya mereka dari satuan pendidikan. Hasil AKM hanya digunakan untuk memperbaiki kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. Satuan pendidikan diharapkan mampu merefleksikan hasil AKM untuk dalam pembelajaran sehingga guru dapat mengajarkan siswa sesuai dengan level kompetensi yang dimiliki oleh siswa.
Kelima, bentuk soal AKM bervariasi
Jika pada UN bentuk soal yang umum digunakan adalah pilihan ganda, bentuk soal yang digunakan pada AKM lebih bervariasi. Soal AKM juga bersifat adaptif di mana jika kita menjawab satu soal dengan benar, soal berikutnya akan lebih kompleks. Jika kita menjawab satu soal dengan salah, soal berikutnya akan lebih sederhana. Bentuk soal AKM terdiri atas soal pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, menjodohkan, isian singkat, dan uraian.
Pada soal pilihan ganda, siswa hanya dapat memilih satu jawaban benar dalam satu soal. Pada soal pilihan ganda kompleks, siswa dapat memilih lebih dari satu pilihan jawaban yang benar dalam satu soal. Pada soal menjodohkan, siswa menjawab dengan menarik garis dari satu titik ke titik lain yang merupakan pasangan pernyataan dengan jawabannya. Pada soal isian singkat, siswa dapat menjawab berupa bilangan, kata untuk menyebutkan nama benda, tempat atau jawaban pasti lainnya. Pada soal uraian siswa menjawab soal berupa kalimat-kalimat untuk menjelaskan jawabannya.
Keenam, AKM dilaksanakan secara online
AKM dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan secara online. Bagi sekolah yang belum memiliki infrastruktur yang memadai dapat menumpang ke sekolah lain yang terdekat yang memiliki infrastruktur yang lebih memadai. Sekolah yang belum memiliki infrastruktur pendukung juga dapat meminjam komputer atau laptop dari orangtua atau instansi lain.
Pelaksanaan AKM dilaksanakan secara online dan berbasis komputer. Hal ini untuk mengakomodasi jenis soal AKM yang bersifat adaptif yang memungkinkan siswa akan mendapatkan soal yang berbeda sesuai dengan jawaban yang diberikan pada soal sebelumnya. AKM dilaksanakan selama dua hari. Pada hari pertama dilaksanakan tes literasi. Pada hari kedua dilaksanakan tes numerasi. Waktu pengerjaan masing-masing tes adalah 75 menit untuk jenjang SD dan 90 menit untuk jenjang SMP dan SMA/SMK.
Ketujuh, AKM digunakan sebagai evaluasi bagi satuan pendidikan
Hasil AKM akan dikembalikan ke sekolah dalam bentuk laporan yang memberikan gambaran pencapaian kompetensi literasi dan numerasi siswa pada tiap satuan pendidikan. Hasil AKM tiap tahun pada masing-masing satuan pendidikan dapat dibandingkan dan dijadikan salah satu indikator kemajuan proses belajar di satuan pendidikan tersebut. Tidak akan nada pemeringkatan hasil AKM antar satuan pendidikan, karena hasil AKM hanya akan digunakan sebagai alat refleksi bagi setiap satuan pendidikan untuk mampu melaksanakan langkah perbaikan.
Berdasarkan penjelasan tentang AKM diatas terlihat bahwa AKM merupakan angin segar yang dapat memberikan warna baru bagi dunia pendidikan di Indonesia. Semoga pelaksanaan AKM dapat mencapai tujuannya untuk memberikan gambaran kualitas pembelajaran di suatu satuan pendidikan dan pada akhirnya mampu meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Ditulis oleh: Roma Ade Putra, M.Pd