Mengapa Guru Honorer Harus Sertifikasi di Tahun 2023?

- Editor

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikat pendidik diatur dalam Pasal 63-66 RUU Sisdiknas. Pasal 63 mengatur mengenai persyaratan penerbitan sertifikat pendidik, yang mencakup persyaratan pendidikan, persyaratan pelatihan, dan persyaratan uji kompetensi.

Pasal 64 dan 65 mengatur mengenai tata cara penerbitan dan penggunaan sertifikat pendidik, yang meliputi prosedur pendaftaran, verifikasi data, penerbitan sertifikat pendidik, dan penggunaan sertifikat pendidik dalam pengangkatan tenaga pendidik.

Selain itu, Pasal 66 RUU Sisdiknas juga mengatur mengenai pengakuan luar negeri atas sertifikat pendidik.

Pengakuan luar negeri atas sertifikat pendidik ini dilakukan berdasarkan persetujuan antara pemerintah Indonesia dan negara lain, serta melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan adanya pengaturan mengenai sertifikat pendidik dalam RUU Sisdiknas, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia, serta memberikan dampak positif pada kualitas pendidikan di Indonesia.

Urgensi Sertifikasi bagi Guru

Sebagai guru honorer, tentunya sangat perlu memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa setiap guru, termasuk guru honorer, harus memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi profesional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sertifikasi guru honorer ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan memastikan bahwa guru memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai untuk mengajar.

Selain itu, sertifikasi juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan penghasilan bagi guru honorer.

Namun, perlu diketahui bahwa proses sertifikasi guru honorer dapat memiliki persyaratan yang berbeda dengan guru yang berstatus PNS atau pegawai negeri sipil.

Halaman berikutnya

Oleh karena itu, guru honorer..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,075 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis