Mengapa Guru Honorer Harus Sertifikasi di Tahun 2023?

- Editor

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikat pendidik diatur dalam Pasal 63-66 RUU Sisdiknas. Pasal 63 mengatur mengenai persyaratan penerbitan sertifikat pendidik, yang mencakup persyaratan pendidikan, persyaratan pelatihan, dan persyaratan uji kompetensi.

Pasal 64 dan 65 mengatur mengenai tata cara penerbitan dan penggunaan sertifikat pendidik, yang meliputi prosedur pendaftaran, verifikasi data, penerbitan sertifikat pendidik, dan penggunaan sertifikat pendidik dalam pengangkatan tenaga pendidik.

Selain itu, Pasal 66 RUU Sisdiknas juga mengatur mengenai pengakuan luar negeri atas sertifikat pendidik.

Pengakuan luar negeri atas sertifikat pendidik ini dilakukan berdasarkan persetujuan antara pemerintah Indonesia dan negara lain, serta melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan adanya pengaturan mengenai sertifikat pendidik dalam RUU Sisdiknas, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia, serta memberikan dampak positif pada kualitas pendidikan di Indonesia.

Urgensi Sertifikasi bagi Guru

Sebagai guru honorer, tentunya sangat perlu memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa setiap guru, termasuk guru honorer, harus memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi profesional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sertifikasi guru honorer ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan memastikan bahwa guru memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai untuk mengajar.

Selain itu, sertifikasi juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan penghasilan bagi guru honorer.

Namun, perlu diketahui bahwa proses sertifikasi guru honorer dapat memiliki persyaratan yang berbeda dengan guru yang berstatus PNS atau pegawai negeri sipil.

Halaman berikutnya

Oleh karena itu, guru honorer..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,081 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis