Sertifikat pendidik diatur dalam Pasal 63-66 RUU Sisdiknas. Pasal 63 mengatur mengenai persyaratan penerbitan sertifikat pendidik, yang mencakup persyaratan pendidikan, persyaratan pelatihan, dan persyaratan uji kompetensi.
Pasal 64 dan 65 mengatur mengenai tata cara penerbitan dan penggunaan sertifikat pendidik, yang meliputi prosedur pendaftaran, verifikasi data, penerbitan sertifikat pendidik, dan penggunaan sertifikat pendidik dalam pengangkatan tenaga pendidik.
Selain itu, Pasal 66 RUU Sisdiknas juga mengatur mengenai pengakuan luar negeri atas sertifikat pendidik.
Pengakuan luar negeri atas sertifikat pendidik ini dilakukan berdasarkan persetujuan antara pemerintah Indonesia dan negara lain, serta melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan adanya pengaturan mengenai sertifikat pendidik dalam RUU Sisdiknas, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia, serta memberikan dampak positif pada kualitas pendidikan di Indonesia.
Urgensi Sertifikasi bagi Guru
Sebagai guru honorer, tentunya sangat perlu memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa setiap guru, termasuk guru honorer, harus memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi profesional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sertifikasi guru honorer ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan memastikan bahwa guru memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai untuk mengajar.
Selain itu, sertifikasi juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan penghasilan bagi guru honorer.
Namun, perlu diketahui bahwa proses sertifikasi guru honorer dapat memiliki persyaratan yang berbeda dengan guru yang berstatus PNS atau pegawai negeri sipil.
Halaman berikutnya
Oleh karena itu, guru honorer..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya