Mendikbud Menjelaskan Aturan Tunjangan Guru Terbaru

- Editor

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi bahwa tunjangna sertifikasi guru tahun 2023 bakal dihapus. Hal tersebut membuat banyak pertanyaan mengenai tunjangan tersebut. Oleh sebab itu terdapat informasi mengenai aturan tunjangan guru terbaru.

Nadiem Makarim selaku Mendibudristek atau Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjawab pertanyaan mengenai aturan tunjangan guru tersebut. Ia mengatakan bahwa RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan jawaban untuk banyak guru.

Menurut Nadiem, Hal tersebut adalah solusi untuk guru yang telah menunggu tunjangan profesi guru tersebut selama bertahun tahun. Bahkan diantara banyak guru tersebut juga terdapat yang tidak mendapatkanya.

Selain itu, juga disebutkan bahwa terdapat guru yang juga tidak mendapatkan hal tersebut hingga masuk dalam usia pensiun. Pada RUU Sisdiknas, Mendibudristek menyebutkan adanya terobosan baru mengenai kesejahteraan guru.

Hal pertama adalah Rancangan Undang Undang tersebut akan menjamin para guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi. Hal tersebut akan membuat mereka akan tetap menerima tunjangan tersebut hibgga pensiun.

Pada saat ini, telah terdapat 1,3 guru yang telah menerima tunjangan profesi tersebut. Selain itu, mendibudristek juga telah menegaskan bahwa guru yang telah menerima tunjangan tersebut akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun.

Hal mengenai ketentuan dan juga aturan tersebut juga diatur pada Rancangan Undang Undang tersebut. Hal tersebut dibahas pada pasal 145 ayat 1. Meski demikian juga terdapat 1,6 juta guru yang belum melakukan sertifikasi.

Hal tersebut membuat mereka belum menerima tunjangan tersebut. Nadiem makarim mengatakan jika RUU Sisdiknas tersebut berhasil lolos, maka guru yang belum sertifikasi tersebut akan mendapat tunjangan tanpa melalui sertifikasi.

Untuk Poin Kedua adalah jika RUU tersebut diloloskan maka akan memberikan pengakuan untuk guru PAUD, Pendidikan Kesetaraan dan juga pesantren formal.

Anindhito Aditomo selaku kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan atau BSKAP mengungkapkan bahwa sistem yang telah berlaku saat ini terdapat gabungan antara proses sertifikasi dan juga pemberian tunjangan penghasilan guru.

Sertifikasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan juga menjadi syarat untuk pemberian tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Halaman Selanjutnya

Kesejahteraan Guru Harus Dijamin

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis