Mendikbud Menjelaskan Aturan Tunjangan Guru Terbaru

- Editor

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Anindhito, guru seharusnya dijamin kesejahteraan terslebih dahulu. Sebelum adanya tuntutan untuk meningkatkan kualitas. Selain itu, Mendikbudristek juga menjelaskan bahwa mekanisme pemberian tunjangan setelah sertifikasi sangat sulit dilakukan.

Pemberian tunjangan setelah sertifikasi seperti yang diatur pada UU Guru dan Dosen akan sulit untuk diterapkan karena adanya kapasitas PPG yang terbatas. Pada hal tersebut rata rata pemerintah menerima guru yang mengikuti program PPG sebanyak 60 sampai 70 ribu per tahun.

Pada hal tersebut masih dibagi menjadi 2 yaitu untuk guru baru yang menggantikan guru yang telah pensiun, dan untuk guru dalam jabatan yang telah lama mangantre untuk mendapatkan sertifikasi melalui PPG.

Oleh sebab itu hal tersebut merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kejahteraan guru dengan memberikan tunjangan tanpa melalui sertifikasi. Hal tersebut sempat diusulkan pada RUU Sisdiknas.

Pada saat ini, pemerintah masih mengupayakan pengusulan hal tersebut untuk mendapatkan kesejahteraan guru yang lebih layak. Dengan demikian kesejahteraan guru tersebut akan dapat lebih terjamin demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Pemberian tunjangan tanpa sertifikasi tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra. Pemerintah akan terus memperjuangkan kesejahteraan guru untuk penghasilan yang lebih layak. Demikian informasi mengenai Mendikbud Menjelaskan Aturan Tunjangan Guru Terbaru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru