Mendikbud Menjelaskan Aturan Tunjangan Guru Terbaru

- Editor

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi bahwa tunjangna sertifikasi guru tahun 2023 bakal dihapus. Hal tersebut membuat banyak pertanyaan mengenai tunjangan tersebut. Oleh sebab itu terdapat informasi mengenai aturan tunjangan guru terbaru.

Nadiem Makarim selaku Mendibudristek atau Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjawab pertanyaan mengenai aturan tunjangan guru tersebut. Ia mengatakan bahwa RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan jawaban untuk banyak guru.

Menurut Nadiem, Hal tersebut adalah solusi untuk guru yang telah menunggu tunjangan profesi guru tersebut selama bertahun tahun. Bahkan diantara banyak guru tersebut juga terdapat yang tidak mendapatkanya.

Selain itu, juga disebutkan bahwa terdapat guru yang juga tidak mendapatkan hal tersebut hingga masuk dalam usia pensiun. Pada RUU Sisdiknas, Mendibudristek menyebutkan adanya terobosan baru mengenai kesejahteraan guru.

Hal pertama adalah Rancangan Undang Undang tersebut akan menjamin para guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi. Hal tersebut akan membuat mereka akan tetap menerima tunjangan tersebut hibgga pensiun.

Pada saat ini, telah terdapat 1,3 guru yang telah menerima tunjangan profesi tersebut. Selain itu, mendibudristek juga telah menegaskan bahwa guru yang telah menerima tunjangan tersebut akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun.

Hal mengenai ketentuan dan juga aturan tersebut juga diatur pada Rancangan Undang Undang tersebut. Hal tersebut dibahas pada pasal 145 ayat 1. Meski demikian juga terdapat 1,6 juta guru yang belum melakukan sertifikasi.

Hal tersebut membuat mereka belum menerima tunjangan tersebut. Nadiem makarim mengatakan jika RUU Sisdiknas tersebut berhasil lolos, maka guru yang belum sertifikasi tersebut akan mendapat tunjangan tanpa melalui sertifikasi.

Untuk Poin Kedua adalah jika RUU tersebut diloloskan maka akan memberikan pengakuan untuk guru PAUD, Pendidikan Kesetaraan dan juga pesantren formal.

Anindhito Aditomo selaku kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan atau BSKAP mengungkapkan bahwa sistem yang telah berlaku saat ini terdapat gabungan antara proses sertifikasi dan juga pemberian tunjangan penghasilan guru.

Sertifikasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan juga menjadi syarat untuk pemberian tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Halaman Selanjutnya

Kesejahteraan Guru Harus Dijamin

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis