Bagi guru PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat, bisa menggunakan video pembelajaran untuk mendapatkan tambahan angka kredit. Video pembelajaran yang diajukan sebagai syarat kenaikan pangkat tersebut, nilai yang mungkin didapatkan antara 1-2 poin–tergantung kompleksitas video yang dibuat.
Bagi seorang guru masa kini di era digital, membuat video pembelajaran tentu saja bukan sesuatu yang asing, bukan? Video pembelajaran tersebut dibuat biasanya untuk menyampaikan materi pembelajaran agar lebih menarik dan meningkatkan motivasi siswa dalam belajar.
Di masa pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19, intensitas guru dalam membuat video pembelajaran semakin meningkat. Bahkan setiap hari, guru bisa membuat video pembelajaran 1-3 video yang kemudian disampaikan kepada siswa melalui berbagai platform. Pasalnya, di masa pandemi seperti sekarang ini pembelajaran hanya boleh dilakukan secara daring dan menggunakan sistem jarak jauh.
Nah, jika para guru saat ini memiliki sejumlah video pembelajaran yang telah dimanfaatkan oleh siswa untuk belajar, kenapa materi tersebut tidak dimanfaatkan saja untuk menambah angka kredit untuk kenaikan pangkat?
Ya, saat ini adalah waktu yang tepat untuk menggunakan video pembelajaran untuk menambahkan angka kredit dalam proses kenaikan pangkat. Namun perlu diketahui bahwa video yang bisa diajukan atau dinilaikan dalam pengajuan kenaikan pangkat harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Berdasarkan Buku 4 Pedoman PAK, video pembelajaran merupakan karya inovatif. Video pembelajaran yang dapat diajukan sebagai syarat kenaikan pangkat tersebut terdapat dua jenis, yaitu video yang kompleks dan video sederhana. Video yang kompleks adalah video/animasi dengan durasi minimal 30 menit. Jika diajukan, angka kredit yang bisa didapatkan adalah 2 poin.
Sementara itu, video dengan durasi minimal 15 menit tergolong video sederhana. Jika dinilaikan sebagai kenaikan pangkat, nilai kreditnya adalah 1.
Video pembelajaran yang sudah dibuat oleh Bapak/Ibu guru tidak serta merta dapat diajukan untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat. Untuk itu agar mendapat dinilai, video tersebut harus memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas. Kemudian video tersebut juga perlu disertai dengan laporan pembuatannya. Jadi, ketika video pembelajaran yang ingin diajukan sebagai syarat kenaikan pangkat harus disertai dengan laporan pembuatan video tersebut.
Dalam membuat laporan video pembelajaran yang akan dinilaikan sebagai kenaikan pangkat sebenarnya tidak terlalu rumit. Laporan tersebut cukup dibuat dengan sederhana antara 1-10 halaman menggunakan kertas A4 dengan spasi 1,5.
Adapun kerangka dalam membuat laporan video pembelajaran mencakup beberapa elemen berikut ini:
1. Halaman Judul
2. Halaman Pengesahan
3. Halaman Pernyataan
4. Kata Pengantar
5. Daftar Isi
6. Daftar Gambar/Foto
7. Tujuan
8. Manfaat
9. Rancangan/Desain
10. Prosedur Pembuatan
11. Penggunaan di Sekolah
12. Dampak Peningkatan terhadap Kualitas dalam Proses Pembelajaran dan Hasil Belajar Peserta Didik.
Kesimpulannya, video pembelajaran yang dibuat oleh Bapak/Ibu guru yang kemudian digunakan dalam pembelajaran di masa pandemi ini bisa digunakan untuk menambahkan angka kredit kenaikan pangkat guru PNS. Agar sah untuk mendapat angka kredit, video pembelajaran yang dibuat minimal harus berdurasi 15 menit atau 30 menit dan disertai dengan laporannya.
Ikuti BIMTEK “Cara Mudah Membuat Video Pembelajaran dan Menyusun Laporan Karya Inovatifnya” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id dan GuruJuara.com melalui link pendaftaran berikut ini: DAFTAR PELATIHAN.
Dapatkan harga khusus yang lebih murah untuk member e-Guru.id. Silakan mendaftar sebagai member melalui link berikut ini: DAFTAR MEMBER
Info lebih lanjut silakan menghubungi nomor berikut ini: Admin Andika (082132961814)