Memahami Kebijakan Penghapusan Guru Honorer

- Editor

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghapusan Guru Honorer – Bagi pendidik pemula, terkadang sedikit bingung dengan pembagian jabatan seperti guru PNS maupun honorer. Hal ini terkadang dipahami hanya dari segi pembayaran gaji dan tunjangan saja. Padahal, perbedaannya sangat mendasar.

Perlu diketahui, bahwa guru honorer merupakan golongan dari guru yang masih belum masuk dalam proses seleksi administrasi dan substansi CPNS. Biasanya hal ini terjadi lantaran adanya keterbatasan usia dan jenjang pendidikan sehingga kesempatan lulus seleksi berpeluang kecil.

Namun, para lulusan pendidikan dan ingin berkontribusi menjadi seorang pendidik tentu tidak tinggal diam. Mereka akhirnya memilih jalan alternatif dengan menjadi pegawai honorer.

Hanya saja, fenomena tersebut nampaknya sudah tidak akan ada lagi sebab pemerintah tengah mempersiapkan peluncuran kebijakan terkait penghapusan guru honorer. Tentu saja hal ini akan menjadi masalah baru bagi para guru. Sebab lapangan pekerjaan dan medan untuk melanjutkan cita – cita menjadi berkurang.

Kendati demikian, pemerintah sudah menyiapkan tempat baru bagi guru honorer yang akan diberhentikan sebagai dampak dari penghapusan jabatan tersebut.

Di masa depan, para pegawai honorer tersebut akan tetap dapat melanjutkan kontribusinya di bidang pendidikan melalui persaingan sehat untuk mengikuti seleksi ASN melalui jalur PPPK. Hal ini wajib bagi yang ingin meneruskan menjadi seorang guru.

Namun bagi guru yang ingin berubah divisi, maka dapat mengikuti seleksi PNS berdasar kuota dan jabatan yang sedang dibuka.

Halaman Selanjutnya

Untuk lulus dalam seleksinya…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis