Memahami Kebijakan Penghapusan Guru Honorer

- Editor

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghapusan Guru Honorer – Bagi pendidik pemula, terkadang sedikit bingung dengan pembagian jabatan seperti guru PNS maupun honorer. Hal ini terkadang dipahami hanya dari segi pembayaran gaji dan tunjangan saja. Padahal, perbedaannya sangat mendasar.

Perlu diketahui, bahwa guru honorer merupakan golongan dari guru yang masih belum masuk dalam proses seleksi administrasi dan substansi CPNS. Biasanya hal ini terjadi lantaran adanya keterbatasan usia dan jenjang pendidikan sehingga kesempatan lulus seleksi berpeluang kecil.

Namun, para lulusan pendidikan dan ingin berkontribusi menjadi seorang pendidik tentu tidak tinggal diam. Mereka akhirnya memilih jalan alternatif dengan menjadi pegawai honorer.

Hanya saja, fenomena tersebut nampaknya sudah tidak akan ada lagi sebab pemerintah tengah mempersiapkan peluncuran kebijakan terkait penghapusan guru honorer. Tentu saja hal ini akan menjadi masalah baru bagi para guru. Sebab lapangan pekerjaan dan medan untuk melanjutkan cita – cita menjadi berkurang.

Kendati demikian, pemerintah sudah menyiapkan tempat baru bagi guru honorer yang akan diberhentikan sebagai dampak dari penghapusan jabatan tersebut.

Di masa depan, para pegawai honorer tersebut akan tetap dapat melanjutkan kontribusinya di bidang pendidikan melalui persaingan sehat untuk mengikuti seleksi ASN melalui jalur PPPK. Hal ini wajib bagi yang ingin meneruskan menjadi seorang guru.

Namun bagi guru yang ingin berubah divisi, maka dapat mengikuti seleksi PNS berdasar kuota dan jabatan yang sedang dibuka.

Halaman Selanjutnya

Untuk lulus dalam seleksinya…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis