Memahami Kebijakan Penghapusan Guru Honorer

- Editor

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk lulus dalam seleksinya, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun di antaranya yakni :

Pertama, para CASN yang awalnya bermula dari tenaga honorer harus memiliki usia maksimal46 tahun dan memiliki masa kerja 10-20 tahun atau masih bekerja secara berkelanjutan.

Kedua, pegawai honorer tersebut dapat menjadi seorang PNS apabila telah memenuhi kriteria tertentu dari lama masa kerja yang dimiliki.

Ketiga, syarat khusus lainnya yakni pegawai honorer dapat mendaftar apabila memiliki usia maksimal 35 tahun dan masa kerja selama 1-5 tahun dan tetap aktif mengajar.

Biasanya agar pengangkatan tersebut dapat berlaku adil, maka pemilihan CASN akan dipertimbangkan dengan memperhatikan aspek usia dan jenjang karir yang dimiliki pegawai honorer tertentu.

Namun khusus dokter, kondisi tersebut tak dapat berlaku bagi mereka yang ditugaskan untuk menjadi pelayan kesehatan di lembaga milik pemerintahan.

Hanya saja hal ini akan mengalami perubahan, apabila dokter tersebut memiliki usia di bawah batas maksimal 46 tahun dan dia berkomitmen agar mau ditugaskan di tempat yang jauh dari jangkauan selama kurun waktu 5 tahun.

Jika berhasil dan catatan evaluasi kinerjanya baik, maka pegawai tersebut dapat diangkat menjadi seorang CPNS.

Nah. demikian ulasan mengenai kebijakan penghapusan guru honorer dan wacana usulan pekerjaan bagi pegawai honorer. (*)

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis