Memahami Kebijakan Penghapusan Guru Honorer

- Editor

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk lulus dalam seleksinya, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun di antaranya yakni :

Pertama, para CASN yang awalnya bermula dari tenaga honorer harus memiliki usia maksimal46 tahun dan memiliki masa kerja 10-20 tahun atau masih bekerja secara berkelanjutan.

Kedua, pegawai honorer tersebut dapat menjadi seorang PNS apabila telah memenuhi kriteria tertentu dari lama masa kerja yang dimiliki.

Ketiga, syarat khusus lainnya yakni pegawai honorer dapat mendaftar apabila memiliki usia maksimal 35 tahun dan masa kerja selama 1-5 tahun dan tetap aktif mengajar.

Biasanya agar pengangkatan tersebut dapat berlaku adil, maka pemilihan CASN akan dipertimbangkan dengan memperhatikan aspek usia dan jenjang karir yang dimiliki pegawai honorer tertentu.

Namun khusus dokter, kondisi tersebut tak dapat berlaku bagi mereka yang ditugaskan untuk menjadi pelayan kesehatan di lembaga milik pemerintahan.

Hanya saja hal ini akan mengalami perubahan, apabila dokter tersebut memiliki usia di bawah batas maksimal 46 tahun dan dia berkomitmen agar mau ditugaskan di tempat yang jauh dari jangkauan selama kurun waktu 5 tahun.

Jika berhasil dan catatan evaluasi kinerjanya baik, maka pegawai tersebut dapat diangkat menjadi seorang CPNS.

Nah. demikian ulasan mengenai kebijakan penghapusan guru honorer dan wacana usulan pekerjaan bagi pegawai honorer. (*)

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis