Penghapusan Guru Honorer – Bagi pendidik pemula, terkadang sedikit bingung dengan pembagian jabatan seperti guru PNS maupun honorer. Hal ini terkadang dipahami hanya dari segi pembayaran gaji dan tunjangan saja. Padahal, perbedaannya sangat mendasar.
Perlu diketahui, bahwa guru honorer merupakan golongan dari guru yang masih belum masuk dalam proses seleksi administrasi dan substansi CPNS. Biasanya hal ini terjadi lantaran adanya keterbatasan usia dan jenjang pendidikan sehingga kesempatan lulus seleksi berpeluang kecil.
Namun, para lulusan pendidikan dan ingin berkontribusi menjadi seorang pendidik tentu tidak tinggal diam. Mereka akhirnya memilih jalan alternatif dengan menjadi pegawai honorer.
Hanya saja, fenomena tersebut nampaknya sudah tidak akan ada lagi sebab pemerintah tengah mempersiapkan peluncuran kebijakan terkait penghapusan guru honorer. Tentu saja hal ini akan menjadi masalah baru bagi para guru. Sebab lapangan pekerjaan dan medan untuk melanjutkan cita – cita menjadi berkurang.
Kendati demikian, pemerintah sudah menyiapkan tempat baru bagi guru honorer yang akan diberhentikan sebagai dampak dari penghapusan jabatan tersebut.
Di masa depan, para pegawai honorer tersebut akan tetap dapat melanjutkan kontribusinya di bidang pendidikan melalui persaingan sehat untuk mengikuti seleksi ASN melalui jalur PPPK. Hal ini wajib bagi yang ingin meneruskan menjadi seorang guru.
Namun bagi guru yang ingin berubah divisi, maka dapat mengikuti seleksi PNS berdasar kuota dan jabatan yang sedang dibuka.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya