Mekanisme seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 sebagai prosedur proses penerimaan guru ASN PPPK.
Menjadi hal penting yang harus dipahami dan di followup informasinya oleh teman-teman guru semua.
Pasalnya mekanisme seleksi guru ASN PPPK merupakan langkah penting yang harus ditempuh dan dipahami oleh teman-teman guru semua.
Agar bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK ditahun 2022 ini dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Untuk lebih jelasnya berikut ini merupakan mekanisme seleksi guru ASN PPPK pada tahun 2022.
Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK
Berdasarkan Formasi Tersedia di Daerah
Formasi yang ada untuk penerimaan ASN PPPK berdasarkan formasi yang tersedia di daerah yang sudah diajukan oleh masing-masing intasnsi pendidikan terkait.
Penempatan
Penempatan berdasarkan dengan Passing Grade: Lulus Passing Grade
Peserta: Guru lulus Passing Grade pada Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021
Seleksi 1 (Satu)
Berdasarkan kesesuaian atau verivikasi
Peserta: 1. THK-II, 2. Guru Honorer Negeri (Lebih atau sama dengan 3 tahun terdaftar pada data pokok pendidikan)
Seleksi 2 (Dua)
Berdasarkan Tes
Peserta: 1. Guru Honorer Negeri (Kurang dari 3 tahun terdaftar pada data pokok pendidikan), 2. Guru Honorer Swasta (Terdaftar pada data pokok pendidikan)
Selain mekanismen seleksi guru ASN PPPK yang harus dipahami, kriteria dan seleksi kompetensi penerimaan guru ASN PPPK juga harus dipahami.
Berikut selengkapnya, simak dan pahami.
Kriteria Pelamar Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022.
Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 yang mengatur tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional pada instansi daerah.
Peraturan menteri PANRB tersebut dikeluarkan guna mengatasi dan meredam angka guru honorer di Indonesia yang makin lama makin bertambah.
Hal ini dikarenakan banyaknya lulusan keguruan yang tidak diimbangi dengan daya serap pegawai pemerintahan terutama di instansi pendidikan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya