Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, Simak Informasinya

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Maka dari itu peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 di keluarkan guna penyerapan lebih banyak lagi terkait pegawai pemerintahan terutama formasi guru.

Pelamar Prioritas

Pelamar Prioritas I

Merupakan Tenaga Honorer eks Kategori II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.

Pelamar Prioritas II

Tenaga Honorer eks Kategori II

Pelamar Prioritas III

Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.

 

Pelamar Umum

  1. Lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG kemendikbudristek.
  2. Pelamar terdaftar di Dapodik.

 

Selanjutnya merupakan penjabaran dari seleksi kompetensi penerimaan jabatan fungsional guru menurut peraturan menteri PANRB No. 20/2022.

Seleksi Prioritas

Pelamar Prioritas I

Menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Pelamar Prioritas II dan III

Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

 

Seleksi Umum

  1. Seleksi kompetensi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK.
  2. Dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
  3. Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
  4. Nilai Ambang Batas tersebut: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural, Wawancara.

 

Selain hal tersebut terdapat beberapa catatan tambahan pada proses penerimaan dan seleksi penerimaan jabatan fungsional guru ini.

Berikut ini merupakan catatan tambahan tersebut.

Penambahan Nilai

  1. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100% untuk pelamar yang memiliki sertifikat pendidik liniear.
  2. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10% untuk pelamar penyandang disabilitas.

 

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya yakni tahapan…

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru