Selanjutnya yakni tahapan pemenuhan seleksi penerimaan jabatan fungsional guru yang diatur dalam peraturan menteri PANRB No. 20/2022.
Pemenuhan Kebutuhan
Penetapan kebutuhan jumlah, jenis Jabatan, dan unit penempatan PPPK JF Guru sebagai berikut.
- Usulan kebutuhan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi berdasarkan Dapodik.
- Usulan dari Instansi Daerah berdasarkan hasil analisis Jabatan dan analisis beban kerja.
- Pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
- Pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Dengan rincian sederhana sebagai berikut.
- Didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan Tenaga Honorer eks Kategori II – Guru non ASN di sekolah negeri – Lulusan PPG – Guru swasta.
- Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelemar prioritas II.
- Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar prioritas III.
- Jika formasi belum terpenuhi, akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.
Persyaratan Umum Pelamar
- Warga negara Indonesia.
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Selain terdapat persyaratan umum, pada peraturan menteri PANRB No.20/2022 juga diatur terkait persyaratan pelamar yang menyandang disabilitas.
Persyaratan Penyandang Disabilitas
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Dengan keterangan tambahan sebagai berikut.
- Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.
- penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
- Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya