Selain hal- hal tersebut, tunjangan khusus juga dapat diberhentikan apabila guru yang mendapat tugas belajar dan tidak menjalankan tugasnya tanpa surat keterangan dari pejabat berwenang.
Pelaporan penyaluran tunjangan dilakukan oleh kepala daerah kepada Menteri Keuangan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Kepala Daerah menyampaikan laporan pembayaran tunjangan khusus dalam bentuk fisik dan elektronik dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan.
Demikian informasi mengenai Mekanisme Penyaluran Tunjangan Dari Kemdikbud untuk Guru Daerah Khusus, semoga bermanfaat bagi Anda.
Sudahkah Bapak dan Ibu tahu, pentingnya pelaksanaan Asesmen Diagnostik sebelum proses pembelajaran? Jika belum yuk bergabung dalam Diklat Bersertifikat 35 JP Pelaksanaan Asesmen Diagnostik Guna Memetakan Kesiapan Peserta Didik
Bagaimana cara mendaftarnya?
Langkah Pendaftaran:
1️⃣ Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
2️⃣ Kemudian mengisi Link Pendaftaran: http://bit.ly/DiklatAsesmenDiagnostik
⛔ Daftar Sekarang Sebelum Harga Kembali Normal ⛔
Ingin dibantu mendaftar ? silahkan hubungi Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
DAPATKAN FASILITAS DAN BONUS EKSLUSIF LAINNYA!!!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2