Mekanisme Penyaluran BOSP Tahun 2023 Lebih Singkat, Berikut Mekanismenya

- Editor

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun ini Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang dikenal dengan sebutan dana BOSP tahun 2023 ini mengalami perubahan pada tahapan penyaluran yang di dasarkan pada Permendikbudristek RI.

Lebih tepatnya perubahan tahapan penyaluran pada Permendikbudristek RI No 63 tahun 2022 dan Peraturan Menkeu atau PMK No 204 tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Dilansir dari akun Instagram @kemdikbud.ri pada tanggal 15 Maret 2023, tahapan penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau dana BOSP tahun 2023 dipersingkat, yaitu hanya dua kali tahapan salur saja.

Sebelumnya juga telah diketahui bahwasannya tahapan penyaluran dana BOSP, yaitu jenis dana BOS reguler yaitu terdiri dari tiga tahapan. Sementara itu, mulai tahun 2023 ini tahapan penyalurana dipersingkat menjadi dua kali setiap tahunnya.

Pada tahapan pertama, dana yang akan disalurkan paling banyak yaitu sebesar 50 persen dari jumlah pagu di bulan Januari tahun anggaran berjalan atau paling cepat. Sementara itu periode penyaluran tahap pertama ini berkisar dari bulan Januari sampai dengan Juni.

Hal ini telah dijelaskan di dalam PMK No. 204 tahun 2022 pasal 21 ayat a yang menjelaskan tahap pertama akan disalurkan paling banyak sebesar 50 persen dari pagu alokasi provinsi/kabupaten atau kota, yang penyalurannya paling cepat pada bulan Januari tahun berjalan.

Selanjutnya pada tahap kedua BOSP yang akan disalurkan merupakan sisa dari jumlah pagu yang belum tersalurkan. Penyaluran dana BOSP tahun 2023 pada tahapan kedua ini paling cepat pada bulan Juli tahun anggaran berjalan, sementara itu periode penyaluran yaitu pada bulan Juli sampai dengan Oktober.

Hal ini juga telah dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 204 tahun 2022 pasal 21 ayat b yang menyebutkan tahap dua akan disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten atau kota yang belum disalurkan dan paling cepat penyalurannya pada bulan Juli tahun anggaran berjalan.

Selanjutnya perlu untuk diketahui mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). SiLPA ini sendiri berpengaruh terhadap dana Bantuam Operoasional Sekolah (BOS) reguler yang akan diterima pada tahun anggaran berikutnya.

Hal ini disebabkan karena nominal dari SiLPA yang dimiliki oleh satuan pendidikan akan menjadi pengurang total pada alokasi dana BOS reguler. Dilansir dari pusat informasi Rkas, SiLPA ini merupakan selisih lebih dari realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode penganggaran.

Halaman Selanjutnya

Dengan kata lain Sisa Lebih Perhitungan Anggaran

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis