Pada tahun ini Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang dikenal dengan sebutan dana BOSP tahun 2023 ini mengalami perubahan pada tahapan penyaluran yang di dasarkan pada Permendikbudristek RI.
Lebih tepatnya perubahan tahapan penyaluran pada Permendikbudristek RI No 63 tahun 2022 dan Peraturan Menkeu atau PMK No 204 tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Dilansir dari akun Instagram @kemdikbud.ri pada tanggal 15 Maret 2023, tahapan penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau dana BOSP tahun 2023 dipersingkat, yaitu hanya dua kali tahapan salur saja.
Sebelumnya juga telah diketahui bahwasannya tahapan penyaluran dana BOSP, yaitu jenis dana BOS reguler yaitu terdiri dari tiga tahapan. Sementara itu, mulai tahun 2023 ini tahapan penyalurana dipersingkat menjadi dua kali setiap tahunnya.
Pada tahapan pertama, dana yang akan disalurkan paling banyak yaitu sebesar 50 persen dari jumlah pagu di bulan Januari tahun anggaran berjalan atau paling cepat. Sementara itu periode penyaluran tahap pertama ini berkisar dari bulan Januari sampai dengan Juni.
Hal ini telah dijelaskan di dalam PMK No. 204 tahun 2022 pasal 21 ayat a yang menjelaskan tahap pertama akan disalurkan paling banyak sebesar 50 persen dari pagu alokasi provinsi/kabupaten atau kota, yang penyalurannya paling cepat pada bulan Januari tahun berjalan.
Selanjutnya pada tahap kedua BOSP yang akan disalurkan merupakan sisa dari jumlah pagu yang belum tersalurkan. Penyaluran dana BOSP tahun 2023 pada tahapan kedua ini paling cepat pada bulan Juli tahun anggaran berjalan, sementara itu periode penyaluran yaitu pada bulan Juli sampai dengan Oktober.
Hal ini juga telah dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 204 tahun 2022 pasal 21 ayat b yang menyebutkan tahap dua akan disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten atau kota yang belum disalurkan dan paling cepat penyalurannya pada bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Selanjutnya perlu untuk diketahui mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). SiLPA ini sendiri berpengaruh terhadap dana Bantuam Operoasional Sekolah (BOS) reguler yang akan diterima pada tahun anggaran berikutnya.
Hal ini disebabkan karena nominal dari SiLPA yang dimiliki oleh satuan pendidikan akan menjadi pengurang total pada alokasi dana BOS reguler. Dilansir dari pusat informasi Rkas, SiLPA ini merupakan selisih lebih dari realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode penganggaran.
Halaman Selanjutnya
Dengan kata lain Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Halaman : 1 2 Selanjutnya