Mekanisme Penyaluran BOSP Tahun 2023 Lebih Singkat, Berikut Mekanismenya

- Editor

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun ini Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang dikenal dengan sebutan dana BOSP tahun 2023 ini mengalami perubahan pada tahapan penyaluran yang di dasarkan pada Permendikbudristek RI.

Lebih tepatnya perubahan tahapan penyaluran pada Permendikbudristek RI No 63 tahun 2022 dan Peraturan Menkeu atau PMK No 204 tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Dilansir dari akun Instagram @kemdikbud.ri pada tanggal 15 Maret 2023, tahapan penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau dana BOSP tahun 2023 dipersingkat, yaitu hanya dua kali tahapan salur saja.

Sebelumnya juga telah diketahui bahwasannya tahapan penyaluran dana BOSP, yaitu jenis dana BOS reguler yaitu terdiri dari tiga tahapan. Sementara itu, mulai tahun 2023 ini tahapan penyalurana dipersingkat menjadi dua kali setiap tahunnya.

Pada tahapan pertama, dana yang akan disalurkan paling banyak yaitu sebesar 50 persen dari jumlah pagu di bulan Januari tahun anggaran berjalan atau paling cepat. Sementara itu periode penyaluran tahap pertama ini berkisar dari bulan Januari sampai dengan Juni.

Hal ini telah dijelaskan di dalam PMK No. 204 tahun 2022 pasal 21 ayat a yang menjelaskan tahap pertama akan disalurkan paling banyak sebesar 50 persen dari pagu alokasi provinsi/kabupaten atau kota, yang penyalurannya paling cepat pada bulan Januari tahun berjalan.

Selanjutnya pada tahap kedua BOSP yang akan disalurkan merupakan sisa dari jumlah pagu yang belum tersalurkan. Penyaluran dana BOSP tahun 2023 pada tahapan kedua ini paling cepat pada bulan Juli tahun anggaran berjalan, sementara itu periode penyaluran yaitu pada bulan Juli sampai dengan Oktober.

Hal ini juga telah dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 204 tahun 2022 pasal 21 ayat b yang menyebutkan tahap dua akan disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten atau kota yang belum disalurkan dan paling cepat penyalurannya pada bulan Juli tahun anggaran berjalan.

Selanjutnya perlu untuk diketahui mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). SiLPA ini sendiri berpengaruh terhadap dana Bantuam Operoasional Sekolah (BOS) reguler yang akan diterima pada tahun anggaran berikutnya.

Hal ini disebabkan karena nominal dari SiLPA yang dimiliki oleh satuan pendidikan akan menjadi pengurang total pada alokasi dana BOS reguler. Dilansir dari pusat informasi Rkas, SiLPA ini merupakan selisih lebih dari realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode penganggaran.

Halaman Selanjutnya

Dengan kata lain Sisa Lebih Perhitungan Anggaran

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis