Mau Jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanpa Tes? Ini Solusinya

- Editor

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS kini masih tetap eksis dan menjadi salah satu rujukan utama bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dalam bekerja, tak terkecuali kaum milenial jaman sekarang. Mengingat begitu ketatnya persaingan dalam penerimaan PNS dan kuota yang tidak sebanding dengan jumlah pendaftar, seringkali masyarakat merasakan sulitnya persaingan dalam seleksi penerimaan PNS ini.

Namun bagi anak muda bisa untuk mendaftarkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS lebih mudah melalui jalur ini dan pasti setelah lulus diangkat sebagai PNS. Caranya adalah dengan mengikuti sekolah kedinasan yang dibuka oleh pemerintah di beberapa instansi. Berikut ini adalah deretan beberapa sekolah yang akan menjadikan kamu sebagai seorang PNS tanpa perlu mengikuti tes.

Hampir di setiap tahun, sekolah-sekolah kedinasan ini telah berhasil menciptakan lulusan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di beberapa instansi pemerintahan. Jadi tak heran jika sekolah ini begitu diminati oleh banyak orang terutama tamatan SMA sederajat karena setelah menempuh pendidikan dan dinyatakan lulus mereka akan secara otomatis menjadi seorang PNS.

Pegawai Negeri Sipil merupakan profesi masa depan bagi sebagian besar orang. Alasan mereka ingin menjadi PNS tak terlepas dari besaran gaji dan kesejahteraan yang akan diperoleh ketika sudah bertugas. Tak heran jika hampir setiap tahunnya masyarakat berlomba untuk mengikuti seleksi penerimaan PNS dengan harapan dapat lolos dan diangkat menjadi pegawai negeri. Beragam cara dilakukan, ada yang memilih melalui jalur tes dan ada juga yang memilih menjadi PNS melalui jalur sekolah kedinasan.

Lantas apa saja sekolah kedinasan yang akan menjadikan lulusannya sebagai Pegawai Negeri Sipil? Simak artikel berikut ini.

  1. Polteknik Keuangan Negara atau PKN STAN

PKN STAN adalah sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. PKN STAN sendiri membuka pendaftaran bagi semua siswa yang berasal dari lulusan SMA atau sederajat dan menampung semua jurusan. Agar dapat lolos menjadi siswa di PKN STAN, peserta harus mengikuti seleksi penerimaan yang diselenggarakan oleh panitia penyelenggara.

  1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN

IPDN merupakan sekolah kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri sendiri masih menjadi salah satu sekolah yang memiliki banyak peminat di kalangan pelajar SMA sederajat. IPDN yang bertempat di Kota Bandung, Jawa Barat ini hanya dapat menerima siswa sekolah kedinasan dari lulusan SMA saja.

  1. STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)

STMKG merupakan sekolah kedinasan dibawah Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Republik Indonesia atau BMKG. Sekolah kedinasan STMKG ini membuka peluang bagi siswa siswi lulusan SMA, MA, SMK, MAK sederajat untuk dapat bergabung menjadi siswa disana.

  1. POLTEK SSN (Politeknik Siber dan Sandi Negara)

Politeknik Siber dan Sandi Negara merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN. Sekolah kedinasan naungan BSSN ini akan menerima siswa siswi lulusan SMA jurusan IPA dan siswa siswi SMK dengan jurusan teknik elektronika, teknik audio video, teknik elektronika industri, teknik elektronika daya dan komunikasi.

Halaman Selanjutnya

Daftar Sekolah Kedinasan

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 1,146 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru