Mekanisme Penambahan Poin Kenaikan Pangkat Guru PNS

- Editor

Sabtu, 22 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Integritas Guru PPPK

Integritas Guru PPPK

Kenaikan Pangkat Guru – Menjadi seorang PNS tentu merupakan sebuah kebangaan tersendiri sebab bisa ikut berkontribusi membangun negeri. 

Apalagi jika jabatan yang sedang digelutinya adalah sebagai seorang guru. Di sisi lain, bergabung menjadi Pegawai Negeri Sipil juga dapat meningkatkan kondisi finansial. Salah satunya yakni dengan senantiasa meningkatkan angka kredit.

Penambahan angka kredit guru akan berkaitan dengan kenaikan pangkat yang guru PNS peroleh berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja mereka melalui aplikasi penilaian prestasi.

Proses penilaiannya sendiri bertahap yakni berdasar kinerja dan pencapaian target selama setahun. Dengan mengetahui beberapa persayaratan untuk naik pangkat, harapannya kesejahteraan guru PNS dapat segera terpenuhi. 

Penetapan mengenai penambahan penilaian prestasi guru PNS ini sudah masuk dalam peraturan permenpan & RB No. 16 tahun 2009 bahwa guru dapat menaikkan pangkatnya bila telah memenuhi beberapa persyaratan angka kredit kumulatif sesuai jenjang.

Persyaratan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan 

Berdasarkan tabel angka pada kredit guru, terdapat beberapa kolom yang perlu diperhatikan yakni kolom jabatan guru, pangkat & golongan ruang, kumulatif minimal, per jenjang, pengembangan diri dan publikasi ilmiah / karya inovatif. 

Kolom jabatan guru berisikan dengan beragam tingkat jabatan, misalnya guru pertama, muda, madya dan utama. Ragam perbedaan yang ada pada jabatan guru, juga akan mempengaruhi level pangkat dan Gol. Ruang pun juga dengan kolom lainnya.

Uniknya, salah satu poin yang akan menjadi tambahan dalam kredit kenaikan pangkat guru tersebut yakni urgensitas guru untuk mengunggah publikasi Ilmiah maupun karya inovatif. 

Tujuannya tentu untuk hal baik agar para guru dapat semakin meningkatkan keilmuan dalam dirinya. Sebisa mungkin guru PNS harus menjadi teladan bagi guru lainnya. Ini bukan berarti mendiskriminasi guru yang belum terkategorikan PNS. Tapi semoga menjadi motivasi bagi yang lain untuk senantiasa meningkatkan prestasi.

Cara Perhitungan Angka Kredit Guru

Perhitungan angka kredit kumulatif sesuai dengan jabatan dan pangkat golongan ruang yang setingkat lebih tinggi. Sehingga angka kredit pada 4 kolom per jenjang tersebut sesuai dengan jumlah angka kredit dari Bapak dan Ibu guru untuk menaikkan pangkat atau jabatan. 

Sebagai contoh, misalnya Bapak dan Ibu guru sedang diamanahi jabatan guru pertama dengan golongan pangkat penata muda tingkat I, III/b. Agar dapat menaikkan jenjangnya pada jabatan guru muda,  maka guru tersebut harus mendapatkan angka kredit sebesar 50, agar kalkukasi angka kredit secara keseluruhannya menjadi 200 poin. 

Hanya saja, perhitungannya tidak mutlak seperti demikian. Namun mencakup beberapa hal misalnya komposisi angka kredit guru. 

Bapak dan Ibu Guru dapat menaikkan jabatan apabila telah terpenuhi komposisinya yakni 90% dari unsur utama. 

Unsur ini terdiri dari aspek pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan pembelajaran.   

Sisanya yakni 10% dari unsur penunjang yang terdiri dari perolehan gelar ijazah, penghargaan, pernah menjabat sebagai pengurus maupun menjabat sebagai instruktur pelatihan. 

Demikian ulasan mengenai kenaikan pangkat guru dan beberapa penjelasan perhitungannya. Semoga menginspirasi dan menjadi motivasi bagi para pembaca. 

Dapatkan info terbaru dan ikuti seminar atau diklat untuk guru secara gratis yang dapat menunjang kenaikan pangkat guru dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 538 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis