3. Tata cara pendelegasian pengangkatan dalam JF pada Pemerintah Kabupaten/Kota adalah:
PPK daerah kabupaten/kota dapat memberikan kuasa kepada PyB di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari JF, dan penetapan pengangkatan kembali JF ahli pertama, JF ahli muda, dan/atau JF keterampilan.
Demikian informasi mengenai mekanisme kenaikan pangkat sesuai PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 yang merupakan peraturan terbaru dari MenPAN-RB. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!