Cek Penetapan Angka Kredit Terbaru untuk Kenaikan Pangkat PNS Sesuai PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan Angka Kredit 2023 – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi keluarkan Peraturan MenPAN-RB (PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023.

PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.

“Insyaallah dengan adanya PermenPAN-RB 1/2023 ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (JF).

Dia mengungkapkan kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit.

Melalui aturan terbaru ini, pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja oganisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.

“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang tiga hari itu mengurus angka kredit. Semestinya, bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak kepada masyarakat,” tutur Menteri Anas.

Selain itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat.

Lalu berapa penetapan angka kredit 2023 yang harus dipenuhi untuk kenaikan jenjang jabatan?

Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dihitung berdasarkan kumulatif angka kredit pangkat dalam jenjang jabatan, dan dapat dipertimbangkan proporsional berdasarkan pangkat dasar yang dimiliki pada saat duduk dalam jenjang tersebut, yaitu:

  • Ahli Madya ke Ahli Utama, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 450 yang berasal dari kumulatif angka kredit pangkat IV/a, IV/b, dan IV/c.
  • Ahli Muda ke Ahli Madya, angka kredit yang harus dipenuhi 200 paling kurang yang berasal dari kumulatif angka kredit pangkat III/c dan III/d
  • Ahli Pertama ke Ahli Muda, angka kredit yang harus dipenuhi 100 paling kurang yang berasal dari kumulatif angka kredit pangkat III/a dan III/b
  • Mahir ke Penyelia, angka kredit yang harus dipenuhi 100 paling kurang yang berasal dari kumulatif angka kredit pangkat III/a dan III/b
  • Terampil ke Mahir, angka kredit yang harus dipenuhi 60 paling kurang yang berasal dari kumulatif angka kredit pangkat II/b, II/c, dan II/d
  • Pemula ke Terampil, angka kredit yang harus dipenuhi 15 paling kurang yang berasal dari kumulatif angka kredit pangkat II/a
Halaman berikutnya

Adapun syarat yang harus..

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 2,469 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru