Cek Penetapan Angka Kredit Terbaru untuk Kenaikan Pangkat PNS Sesuai PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun syarat yang harus dipenuhi melalui mekanisme promosi kenaikan jenjang adalah sebagai berikut:

  1. Memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
  2. Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan; dan
  3. Memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Dengan aturan yang baru, penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit.

Selain itu, dalam PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023 juga diterangkan mengenai apa saja yang harus dipertimbangkan untuk pengangkatan PNS dalam JF.

Dijelaskan pengangkatan PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian/ keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi dan Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui:

  1. Pengangkatan pertama;
  2. Perpindahan dari jabatan lain;
  3. Penyesuaian; dan
  4. Promosi.

Pendidikan dan pelatihan untuk pengangkatan dalam JF tidak lagi menjadi persyaratan dalam pengangkatan JF, kecuali pada beberapa JF yang mensyaratkan pendidikan dan pelatihan sebelum diangkat berdasarkan undang-undang. Sebagai contoh: Diplomat, Jaksa.

Kemudian apakah pengangkatan dalam JF harus mengikuti dan lulus uji kompetensi?

Uji kompetensi dilaksanakan dalam pengangkatan JF melalui mekanisme perpindahan dan promosi.

Pengangkatan dalam JF harus berdasarkan berdasarkan penetapan kebutuhan atau formasi yang lowong.

Halaman berikutnya

Pasca penyederhanaan birokrasi..

Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 2,481 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru