Mekanisme Baru Penataan Tenaga Honorer 2022 Sesuai SE Menpan RB Terbaru, Tenaga Non-ASN Akan Dihapus

- Editor

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini pemerintah telah menetapkan mekanisme baru dalam penataan tenaga honorer 2022 sesuai SE MenPAN RB terbaru, sehingga bagi tenaga honorer Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah akan dihapus. Hal tersebut sesuai dengan SE MenPANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022 yang menyatakan bahwa semua instansi pemerintah wajib mendata semua tenaga non ASN dan akan dilanjutkan dengan mekanisme penataan tenaga honorer 2022.

Mekanisme penataan terhadap tenaga honorer 2022 tersebut juga dibuat sedemikian rupa, hal tersebut dikarenakan tenaga non-ASN atau non PNS dalam lingkungan Instansi pemerintah akan dihapus pada bulan November 2023.

Sehingga dengan demikian, sangat penting bagi instansi pemerintah di seluruh Indonesia untuk melakukan reformasi birokrasi karena ada banyak persoalan kebijakan dengan kehadiran tenaga non ASN, walaupun kehadiran tenaga non ASN sangat membantu ASN dalam menjalankan tugas birokrasi.

Isi dari surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2022 berisikan agar seluruh instansi pemerintah segera mendata semua tenaga honorer 2022 pada masing masing daerah. Pendataan tersebut bertujuan untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang masih aktif di instansi pemerintah bukan karena pada tahun 2023 rekrutmen untuk tenaga honorer akan dihapus.

Halaman Selanjutnya

Oleh karena itu bagi tenaga honorer yang telah bekerja…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis