Mekanisme Baru Penataan Tenaga Honorer 2022 Sesuai SE Menpan RB Terbaru, Tenaga Non-ASN Akan Dihapus

- Editor

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini pemerintah telah menetapkan mekanisme baru dalam penataan tenaga honorer 2022 sesuai SE MenPAN RB terbaru, sehingga bagi tenaga honorer Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah akan dihapus. Hal tersebut sesuai dengan SE MenPANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022 yang menyatakan bahwa semua instansi pemerintah wajib mendata semua tenaga non ASN dan akan dilanjutkan dengan mekanisme penataan tenaga honorer 2022.

Mekanisme penataan terhadap tenaga honorer 2022 tersebut juga dibuat sedemikian rupa, hal tersebut dikarenakan tenaga non-ASN atau non PNS dalam lingkungan Instansi pemerintah akan dihapus pada bulan November 2023.

Sehingga dengan demikian, sangat penting bagi instansi pemerintah di seluruh Indonesia untuk melakukan reformasi birokrasi karena ada banyak persoalan kebijakan dengan kehadiran tenaga non ASN, walaupun kehadiran tenaga non ASN sangat membantu ASN dalam menjalankan tugas birokrasi.

Isi dari surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2022 berisikan agar seluruh instansi pemerintah segera mendata semua tenaga honorer 2022 pada masing masing daerah. Pendataan tersebut bertujuan untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang masih aktif di instansi pemerintah bukan karena pada tahun 2023 rekrutmen untuk tenaga honorer akan dihapus.

Halaman Selanjutnya

Oleh karena itu bagi tenaga honorer yang telah bekerja…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis