Saat ini pemerintah telah menetapkan mekanisme baru dalam penataan tenaga honorer 2022 sesuai SE MenPAN RB terbaru, sehingga bagi tenaga honorer Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah akan dihapus. Hal tersebut sesuai dengan SE MenPANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022 yang menyatakan bahwa semua instansi pemerintah wajib mendata semua tenaga non ASN dan akan dilanjutkan dengan mekanisme penataan tenaga honorer 2022.
Mekanisme penataan terhadap tenaga honorer 2022 tersebut juga dibuat sedemikian rupa, hal tersebut dikarenakan tenaga non-ASN atau non PNS dalam lingkungan Instansi pemerintah akan dihapus pada bulan November 2023.
Sehingga dengan demikian, sangat penting bagi instansi pemerintah di seluruh Indonesia untuk melakukan reformasi birokrasi karena ada banyak persoalan kebijakan dengan kehadiran tenaga non ASN, walaupun kehadiran tenaga non ASN sangat membantu ASN dalam menjalankan tugas birokrasi.
Isi dari surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2022 berisikan agar seluruh instansi pemerintah segera mendata semua tenaga honorer 2022 pada masing masing daerah. Pendataan tersebut bertujuan untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang masih aktif di instansi pemerintah bukan karena pada tahun 2023 rekrutmen untuk tenaga honorer akan dihapus.
Halaman Selanjutnya
Oleh karena itu bagi tenaga honorer yang telah bekerja…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya