Mekanisme Baru Penataan Tenaga Honorer 2022 Sesuai SE Menpan RB Terbaru, Tenaga Non-ASN Akan Dihapus

- Editor

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan tahapan yang harus ditempuh PPPK dalam pemetaan tenaga honorer diantaranya:

1. Para tenaga honorer haruslah melakukan inventarisasi data pegawai non ASN yang sesuai dengan ketentuan serta mengirimkan data sesuai dengan persyaratan yang berlaku ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

2. Untuk pengiriman data honorer maka harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani PPK.

3. Untuk perekaman data honorer wajib menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN.

4. Untuk PPK yang tidak mengirimkan data pegawai non ASN pada instansinya maka akan dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer.

5. Agar pemetaan data honorer dapat berjalan dengan lancar, maka dalam pelaksanaannya diharapkan agar para PPK dapat berkoordinasi dengan BKN.

Untuk itu, pemerintah juga telah memastikan akan menghapus tenaga honorer dalam sistem pemerintahan untuk digantikan dengan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang berisikan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengatur tentang status kepegawaian yang ada di instansi pemerintah yang hanya terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK.

Dengan adanya aturan terbaru tersebut maka membuat kalangan CASN yang masig berstatus honorer menjadi cukup khawatir. Akan tetapi, pemerintah akan melakukan perekrutan PPPK yang akan memprioritaskan tenaga honorer. Selain itu, berdasarkan permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, ada beberapa kategori guru honorer yang akan diangkat untuk menjadi PPPK 2022 tanpa tes diantaranya:

1. Guru Negeri lulus Passing Grade.

2. Guru THK II.

3. Guru THK-II lulus Passing Grade (PG).

4. Guru THK II belum lulus Passing Grade.

5. Guru swasta lulus Passing Grade.

6. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021.

7. Lulusan PPG yang lulus Passing Grade.

8. Guru non ASN pada instansi negeri yang telah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun namun belum lulus passing grade pada PPPK 2021.

Sedangkan untuk kriteria perekrutan tenaga honorer agar dapat menjadi ASN tahun 2022-2023 harus dapat memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Berikut merupakan kriteria tenaga honorer yang harus diperhatikan agar dapat diangkat menjadi ASN tahun 2022-2023 yakni diantaranya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Minimal Berusia 20 Tahun.

3. Pendaftar tidak memiliki rekam jejak terkait kasus pidana penjara atau kriminalitas.

4. Pendaftar tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pendaftar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

6. Pendaftar tidak menjadi anggota partai politik.

7. Pendaftar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Pendaftar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Pendaftar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Sedangkan untuk tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2022 juga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB terbaru yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022. Persyaratan tersebut diantaranya sebagai berikut:

1. Tenaga honorer yang dimaksud adalah tenaga honorer kategori II (THK-2), terdaftar dalam database BKN dan telah bekerja di instansi pemerintah.

2. Menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi daerah.

3. Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru