Baru – baru ini kesejahteraan guru sertifikasi tahun 2023 banyak diperbincangkan di kalangan para tenaga pendidik. Pasalnya masih muncul keraguan diantara mereka terkait dengan tunjangan.
Di tahun 2023 ini, banyak guru sertifikasi yang mempertanyakan perihal nasibnya mengenai tunjangan, apakah masih akan terima tunjangan profesi atau tidak. Sebab tunjangan ini sangat berarti bagi para guru sertifikasi merupakan bagian dari bentuk kesejahteraan mereka sebagai tenaga pendidik. Itulah sebabnya informasi terkait tunjangan ini harus diketahui oleh para guru sertifikasi memasuki tahun 2023.
Sejauh ini belum ada petunjuk teknis terbaru dari pemerintah yang berkaitan dengan penyaluran tunjangan guru sertifikasi tahun 2023. Kebijakan atau regulasi yang mengatur soal penyaluran tunjangan bagi guru masih tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Dalam Permendikbud tersebut guru ASN Daerah mendapatkan 3 (tiga) jenis tunjangan yang dibagi kedalam kategori penerima tunjangan. Adapun tunjangan yang dimaksud adalah meliputi; tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru sertifikasi, tunjangan khusus guru (TKG) untuk guru yang bertugas di daerah khusus, dan tambahan penghasilan guru untuk guru Aparatur Sipil Negara non sertifikasi.
Mengenai kelanjutan tunjangan profesi guru sertifikasi tahun 2023 terdapat pada penjelasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam agenda rapat resmi yang diselenggarakan bersama Komisi X DPR RI pada September 2022 lalu.
Sekretaris Jenderal Kemdikbud mengatakan bahwa di tahun 2023 akan ada penguatan regulasi atau kebijakan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pendidikan. Hal itu disampaikan pada kanal youtube Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Menurut Sekjen Kemdikbud, Dana Alokasi Khusus non Fisik Pendidikan di tahun 2023 meliputi; pemenuhan TPG, TKG, dan Tambahan Penghasilan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Mempertahankan kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) majemuk, BOS Kesetaraan mencakup skema baru berupa BOP Kesetaraan Kinerja serta kebijakan unit cost majemuk, BOS Kinerja mencakup penambahan untuk sekolah berprestasi dan sekolah dengan rapor pendidikan baik, dan mempertahankan kebijakan transfer langsung.
Halaman Selanjutnya
Pada poin pertama pernyataan Menteri Keuangan, pemenuhan Tunjangan Profesi Guru
Halaman : 1 2 Selanjutnya