Pada poin pertama pernyataan Menteri Keuangan, pemenuhan Tunjangan Profesi Guru atau TPG menjadi salah satu hal yang akan dikuatkan pada tahun 2023 nanti.
“Kami sampaikan adanya penguatan kebijakan di dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik. Jadi yang pertama mengenai berbagai macam tunjangan yang dialokasikan ini teman – teman TPG, TKG, dan tambahan penghasilan untuk PPPK masuk di sini,” jelas Sekretaris Jenderal Kemdikbud.
Lebih lanjut Sekjen Kemdikbud menjelaskan bahwa Menteri Keuangan menyebut kebijakan ini lebih bisa menjamin ketersediaan dana tunjangan untuk para guru.
“ini lebih menjamin ketersediaan dan alokasinya sudah terkunci,” tambahnya.
Pernyataan Sekjen Kemdikbud tersebut sesuai dengan Nota Keuangan Kementerian Keuangan. Dalam nota tersebut tunjangan profesi guru (TPG) telah dianggarkan dalam DAK non fisik tahun 2023.
Dilansir dari laman Berita Solo Raya (09/01/2023), Dana Alokasi Khusus non fisik pendidikan yang telah dialokasikan oleh Kemdikbud untuk tunjangan profesi guru sertifikasi tahun 2023 AND Daerah adalah sebesar 50,4 miliar.
Artinya para guru sertifikasi tidak perlu mengkhawatirkan tentang tunjangan, sebab guru sertifikasi tahun 2023 masih terima tunjangan.
Demikian informasi mengenai nasib guru sertifikasi di tahun 2023. Kesejahteraan guru masih menjadi pertimbangan pemerintah dalam memajukan pendidikan dibuktikan dengan adanya alokasi DAK non fisik pendidikan untuk tunjangan profesi ini.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2