Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memberikan kabar baik untuk para guru khususnya bagi Guru PPPK terkait masa kontrak guru PPPK bisa diperpanjang.
Bahkan perpanjangan masa kontrak guru PPPK ini dapat diperpanjang hingga masa pensiun tanpa ikut rekrutmen ulang. Namun terdapat syarat yang perlu dipenuhi.
Terkait masa kontrak guru PPPK yang bisa diperpanjang tanpa perlu mengikuti rekrutmen kembali ini disampaikan melalui surat edaran Kemdikbud.
Persoalan usulan masa kontrak guru PPPK ditulis melalui surat edaran terbaru Kemendikbud dengan nomor 3757/B/GT.01.03/2023 tertanggal 4 Juli 2023 tentang usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK.
Yang mana Kemdikbud memberikan dua syarat yang harus dipenuhi bagi para guru yang ingin memperpanjang kontraknya di guru PPPK.
Kemudian apa saja dua persyaratan apa yang diberlakukan untuk guru PPPK yang dapat diperpanjang masa kontraknya hingga pensiun?
Sesuai yang tertuang dalam surat edaran tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa Kemdikbud telah memberikan usulan kepada KemenpanRB agar sistem perpanjangan kontrak PPPK diubah.
Apabila kita ketahui bahwa guru PPPK hanya diberi masa kontrak paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun.
Tentu dengan sistem ini dianggap Kemdikbud Ristek hal tersebut menimbulkan sistem rekrutmen guru PPPK yang tidak efektif, yang mengakibatkan akan bertumpuk lagi guru guru dengan status honorer.
Sebab, jika guru PPPK yang bersangkutan habis kontrak, maka guru harus mengikuti rekrutmen PPPK kembali.
Hal tersebut akan dilakukan secara berulang oleh guru PPPK, setelah masa kontrak habis.
Dari hal itulah, Kemdikbud menyampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis bisa diperpanjang hingga batas usia pensiun.
Untuk batas usia pensiun guru PPPK sendiri adalah 60 tahun, sebagaimana peraturan yang telah berlaku.
Halaman selanjutnya,
Syarat yang diajukan Kemdikbud…
Halaman : 1 2 Selanjutnya