Namun, Kemdikbud Ristek juga memberlakukan dua persyaratan perpanjangan masa kontrak guru PPPK hingga pensiun, apabila usulan tersebut disetujui. Dua syarat tersebut adalah:
- Guru PPPK bisa bekerja hingga batas usia pensiun, jika instansi masih membutuhkannya.
- Apabila guru tidak pernah terjerat dalam kasus hukum. Maka perpanjangan otomatis dapat dilakukan.
Kemdikbud menyampaikan bahwa perpanjangan otomatis tersebut bisa membuat rekrutmen ASN PPPK lebih efisien.
Surat yang ditujukan untuk KemenpanRB ini, hingga saat ini masih menunggu persetujuan dari KemenpanRB agar usulan tersebut bisa terealisasi.
Harapan bagi kita semua juga agar usulan dari Kemendikbud dapat direalisasikan demi kebaikan bersama.
Demikian informasi mengenai Masa Kontrak Guru PPPK Bisa Diperpanjang Hingga Pensiun! Ini Syaratnya, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Daftar Segera! Pelatihan Khusus Bersertifikat 90 JP Everyone Can Be A Writer Taktis Menulis dan Menerbitkan Buku Ber ISBN
LINK PENDAFTARAN
https://khusus.e-guru.id/aff/9669/2119/checkout
BONUS EKSLUSIF : Klinik Konsultasi Naskah Sampai Terbit Buku Ber-ISBN
Ingin dibantu mendaftar pelatiha ? Hubungi http://wa.me/6289512348529
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2