Masa Kerja Guru PPPK Ternyata Dibatasi, Ini Batas Usianya Menurut UU ASN Terbaru

- Editor

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru, yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023. UU ini membawa perubahan signifikan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk dalam hal masa kerja guru PPPK dan batas usia pensiun.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Sebelumnya, masa kerja PPPK diatur dalam PP No 49 Tahun 2018, di mana masa kerja minimal adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. Kini, UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan jabatan PPPK:

  • Jabatan administrasi, pengawas, dan pelaksana: Batas usia pensiun 58 tahun.
  • Jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama, madya, dan pratama: Batas usia pensiun 60 tahun.
  • Jabatan fungsional: Mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan PP No 49 Tahun 2018, batas usia pensiun untuk jabatan fungsional PPPK adalah:

  • Ahli muda, ahli pertama, dan ahli keterampilan: 58 tahun.
  • Ahli madya: 60 tahun.
  • Ahli utama: 65 tahun.

Penting untuk dicatat bahwa batas usia pensiun dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini merupakan batas usia maksimal. Ketika mencapai batas usia tersebut, PPPK akan diberhentikan dengan hormat dan beralih status menjadi pensiunan dengan hak-haknya.

PPPK yang mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat dan beralih status menjadi pensiunan. Hak pensiunan PPPK saat ini masih disusun oleh pemerintah sebagai turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023.

Halaman selanjutnya,

Penetapan batas usia pensiun…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 25,124 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis