Masa Kerja Guru PPPK Ternyata Dibatasi, Ini Batas Usianya Menurut UU ASN Terbaru

- Editor

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru, yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023. UU ini membawa perubahan signifikan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk dalam hal masa kerja guru PPPK dan batas usia pensiun.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Sebelumnya, masa kerja PPPK diatur dalam PP No 49 Tahun 2018, di mana masa kerja minimal adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. Kini, UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan jabatan PPPK:

  • Jabatan administrasi, pengawas, dan pelaksana: Batas usia pensiun 58 tahun.
  • Jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama, madya, dan pratama: Batas usia pensiun 60 tahun.
  • Jabatan fungsional: Mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan PP No 49 Tahun 2018, batas usia pensiun untuk jabatan fungsional PPPK adalah:

  • Ahli muda, ahli pertama, dan ahli keterampilan: 58 tahun.
  • Ahli madya: 60 tahun.
  • Ahli utama: 65 tahun.

Penting untuk dicatat bahwa batas usia pensiun dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini merupakan batas usia maksimal. Ketika mencapai batas usia tersebut, PPPK akan diberhentikan dengan hormat dan beralih status menjadi pensiunan dengan hak-haknya.

PPPK yang mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat dan beralih status menjadi pensiunan. Hak pensiunan PPPK saat ini masih disusun oleh pemerintah sebagai turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023.

Halaman selanjutnya,

Penetapan batas usia pensiun…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 25,107 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis