Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru, yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023. UU ini membawa perubahan signifikan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk dalam hal masa kerja guru PPPK dan batas usia pensiun.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Sebelumnya, masa kerja PPPK diatur dalam PP No 49 Tahun 2018, di mana masa kerja minimal adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. Kini, UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan jabatan PPPK:
- Jabatan administrasi, pengawas, dan pelaksana: Batas usia pensiun 58 tahun.
- Jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama, madya, dan pratama: Batas usia pensiun 60 tahun.
- Jabatan fungsional: Mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan PP No 49 Tahun 2018, batas usia pensiun untuk jabatan fungsional PPPK adalah:
- Ahli muda, ahli pertama, dan ahli keterampilan: 58 tahun.
- Ahli madya: 60 tahun.
- Ahli utama: 65 tahun.
Penting untuk dicatat bahwa batas usia pensiun dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini merupakan batas usia maksimal. Ketika mencapai batas usia tersebut, PPPK akan diberhentikan dengan hormat dan beralih status menjadi pensiunan dengan hak-haknya.
PPPK yang mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat dan beralih status menjadi pensiunan. Hak pensiunan PPPK saat ini masih disusun oleh pemerintah sebagai turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya