Marak Bullying, Jokowi Minta Kepsek dan Guru Lakukan Hal Ini!

- Editor

Senin, 4 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi Minta Kepala Sekolah dan Guru Ciptakan “Safe House”

Jokowi menyatakan, sekolah harus menjadi “safe house” atau rumah aman bagi siswa untuk belajar dan berkembang tanpa rasa takut atau tertekan. Menurutnya, sekolah harus menjadi rumah yang aman bagi siswa-siswa kita untuk belajar, untuk bertanya, untuk berkreasi, untuk bermain, untuk bersosialisasi.

“Jangan sampai ada siswa yang takut, ketakutan di sekolah. Jangan sampai ada siswa yang tertekan di sekolah dan tidak betah di sekolah,” tegasnya.

Dalam beberapa kasus, guru dan kepala sekolah mencoba untuk menutupi kasus perundangan di sekolah karena dianggap akan mencoreng nama baik sekolah. Padahal, hal tersebut tidak boleh dibenarkan karena dapat menyengsarakan korban dan secara tidak langsung memaklumi aksi perundungan di sekolah.

Oleh karena itu, Jokowi dalam Kongres XXIII PGRI meminta guru dan tenaga pendidik untuk tidak menutup-nutupi masalah tersebut, melainkan mencari solusi dan perbaikan. Jokowi juga menyerukan untuk mengutamakan pencegahan dan melindungi hak-hak siswa.

“Biasanya, kasus bullying ini ditutup-tutupi untuk melindungi nama baik sekolah. Saya kira yang baik adalah menyelesaikan dan memperbaiki,” terangnya.

Sejalan dengan pernyataan Jokowi, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai Indonesia telah memasuki darurat bullying di sekolah. Huda meminta Kemendikbudristek membuat satuan tugas khusus (Satgas) untuk mencegah kasus bullying. Selain itu, sekolah juga diminta untuk bersifat terbuka dan transparan menangani kasus ini.

“Ada banyak faktor kenapa sekolah seringkali tidak mau terbuka, saya kira Kemendikbud yang barus proaktif, ada suasana di sekolah selama ini secara hirarkis sekolah itu SD-SMP menjadi kewenangan Dinas kabupaten/kota, SMA/SMK ada di dinas provinsi, selama ini relatif Kemendikbud menyerahkan sepenuhnya,” kata Huda kepada detik.com pada Minggu, 3 Februari 2023.

“Selama ini kan Kemendikbud sudah menetapkan 3 dosa besar itu (kekerasan seksual, perundungan/kekerasan, dan intoleransi, red), tapi kira-kira masin on paper, bagaimana itu bisa terimplementasi dengan baik, saya kira Kemendikbud harus secara sungguh-sungguh bikin satgas khusus yang semangatnya adalah proaktif kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Huda menjelaskan, Kemendikbud dapat melibatkan instansi atau unit tugas yang ada di bawahnya untuk menjalankan satgas itu karena permasalahan bullying ini rasanya tidak bisa diserahkan begitu saja ke sekolah dan dinas pendidikan.

“Selama ini kan regulasi menyerahkan kepada sekolah, sekolah harus ini, ini, ini, ketika ada persoalan langsung didorong menjadi bagian dari kewenangan APH. Saya membayangkan Kemendikbud mengambil ruang tengah yang sifatnya adalah menjembatani dan menciptakan trust sekolah-sekolah ketika ingin mengungkapkan berbagai kasus bullying itu,” pungkasnya.

Menurut Huda, kasus bullying di sekolah sudah darurat dan dia mengaku prihatin atas kejadian ini. Di matanya, statusnya bahkan sudah darurat kekerasan di sekolah. Semoga Kemendikbudristek menyadari perannya dan segera membentuk Satgas Khusus Anti-Bullying agar tidak ada lagi siswa yang menjadi korban bullying.

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis