Berita terbaik untuk kalian yang sedang mencari lowongan magang. Kementerian Sekretariat Negara membuka kesempatan untuk siswa dan mahasiswa aktik supaya bisa mengikuti magang di lingkungan Kemensetneg.
Proses pendaftaran sampai penerimaan magang dilakukan secara daring sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19. Sementara itu, pelaksanaan magang dilakukan secara hybrid, yaitu secara daring da luring.
Berdasarkan informasi yang berasal dari situs Online Magang Pusbangkom (Olimpus) Kemensetneg, posisi magang yang dibuka cukup bervariasi dengan deadline pendaftaran yang berbeda.
Sementara itu, setiap posisi juga memiliki ketentuan yang berbeda untuk kriteria pendaftaran. Untuk informasi lebih jelasnya, berikut informasi tentang serba serbi program magang di Kemensetneg.
Posisi Magang yang Dibuka oleh Kemensetseg
- Administrasi Perkantoran
- Analis Hukum
- Akuntansi
- Hubungan Masyarakat
- Multimedia
Syarat dan Ketentuan untuk setiap Posisi Magang Kemensetseg
- Administrasi Perkantoran Unit Kerja Biro Sumber Daya Manusia
- Periode pendaftaran: 10 – 26 Januari 2023
- Pengumuman seleksi: 26 Januari 2023
- Periode magang: 1 Februari – 30 April 2023
- Jurusan yang dapat mendaftar: Administrasi Negara, D3 Kesekretariatan dan Administrasi Perkantoran
- Kualifikasi: Mahasiswa aktif minimal semester III dan D3 bidang administrasi
- Tugas selama magang: Membantu melaksanakan tugas dan pekerjaan yang berkaitan dengan administrasi
- Benefit: Uang saku dan sertifikat
- Persyaratan administrasi: Surat pengantar dari kampus, surat permohonan magang, CV/portofolio, dan transkip nilai akademik
- Administrasi Perkantoran Unit Kerja Biro Protokol Setwapres
- Periode pendaftaran: 9 – 20 Januari 2023
- Pengumuman seleksi: 27 Januari 2023
- Periode magang: 1 Februari – 28 April 2023
- Jurusan yang dapat mendaftar: D3 Kesekretariatan dan SMK Administrasi
- Tugas: Membantu melaksanakan tugas dan pekerjaan yang berkaitan dengan pengadministrasian dan tugas Sekretariat pada bagian Kerumahtanggaan Biro Protokol Setwapres
Halaman berikutnya
Analisis Hukum Unit Kerja Asisten Deputi Politik, Hukum, dan Otonomi Daerah
Halaman : 1 2 Selanjutnya