Adapun beberapa syarat menjadi kepala sekolah di tahun 2022 ini sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai berikut.
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
- memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
- memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan
- perjanjian kerja;
- memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
- memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
- sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
- tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Sebagai informasi bahwa Persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor 2, 4, dan nomor 5 dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Lalu bagaimana dengan calon Pengawas Sekolah, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka Anda bisa melihat Permendikbud ristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa untuk menjadi Pengawas Sekolah, maka guru tersebut harus dinyatakan lulus PGP.
Selain itu, semoga juga dapat menjawab pertanyaan yang mungkin masih berada di dalam benak Anda terkait program pendidikan guru penggerak. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!