Lolos PPPK Tanpa Tes? Begini Kriterianya

- Editor

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Lolos PPPK tanpa tes dengan beberapa kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah sangat banyak diminati oleh calon pendaftar. PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kini menjadi salah satu alternatif posisi dalam pemerintahan dimana pegawai tersebut dipekerjakan dalam kurun waktu tertentu, berbeda dengan PNS yang dipekerjakan sampai menginjak usia pensiun dalam sebuah instansi.

Mulai tahun 2021 kemarin banyak tenaga guru honorer yang diangkat menjadi tenaga PPPK dengan tujuan agar lebih terjamin kesejahteraannya. Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk dapat memberikan hak yang lebih layak untuk tenaga pendidikan dengan pemerataan upah yang sesuai.

Berbagai peraturan terkait dengan seleksi calon PPPK masih terus dikaji hingga saat ini guna memfasilitasi proses seleksi yang lebih transparan dan adil. Adapun peraturan terbaru terkait PPPK ini tertulis dalam Surat Edaran Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah No B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022, yang juga memungkinkan lolos PPPK tanpa tes.

Surat Edaran tersebut menghimbau agar setiap instansi pemerintah melakukan pendataan terhadap pegawai Non-ASN yang terdapat dalam instansi pemerintah tersebut. Adapun pendataan tersebut guna melakukan pemetaan untuk membantu seleksi awal bagi pegawai untuk diikutsertakan menjadi bagian dari CPNS maupun PPPK.

Halaman Selanjutnya

Kriteria PPPK Tanpa Tes…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis