Lolos PPPK tanpa tes dengan beberapa kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah sangat banyak diminati oleh calon pendaftar. PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kini menjadi salah satu alternatif posisi dalam pemerintahan dimana pegawai tersebut dipekerjakan dalam kurun waktu tertentu, berbeda dengan PNS yang dipekerjakan sampai menginjak usia pensiun dalam sebuah instansi.
Mulai tahun 2021 kemarin banyak tenaga guru honorer yang diangkat menjadi tenaga PPPK dengan tujuan agar lebih terjamin kesejahteraannya. Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk dapat memberikan hak yang lebih layak untuk tenaga pendidikan dengan pemerataan upah yang sesuai.
Berbagai peraturan terkait dengan seleksi calon PPPK masih terus dikaji hingga saat ini guna memfasilitasi proses seleksi yang lebih transparan dan adil. Adapun peraturan terbaru terkait PPPK ini tertulis dalam Surat Edaran Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah No B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022, yang juga memungkinkan lolos PPPK tanpa tes.
Surat Edaran tersebut menghimbau agar setiap instansi pemerintah melakukan pendataan terhadap pegawai Non-ASN yang terdapat dalam instansi pemerintah tersebut. Adapun pendataan tersebut guna melakukan pemetaan untuk membantu seleksi awal bagi pegawai untuk diikutsertakan menjadi bagian dari CPNS maupun PPPK.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya