Lolos PPPK Tanpa Tes? Begini Kriterianya

- Editor

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Lolos PPPK tanpa tes dengan beberapa kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah sangat banyak diminati oleh calon pendaftar. PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kini menjadi salah satu alternatif posisi dalam pemerintahan dimana pegawai tersebut dipekerjakan dalam kurun waktu tertentu, berbeda dengan PNS yang dipekerjakan sampai menginjak usia pensiun dalam sebuah instansi.

Mulai tahun 2021 kemarin banyak tenaga guru honorer yang diangkat menjadi tenaga PPPK dengan tujuan agar lebih terjamin kesejahteraannya. Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk dapat memberikan hak yang lebih layak untuk tenaga pendidikan dengan pemerataan upah yang sesuai.

Berbagai peraturan terkait dengan seleksi calon PPPK masih terus dikaji hingga saat ini guna memfasilitasi proses seleksi yang lebih transparan dan adil. Adapun peraturan terbaru terkait PPPK ini tertulis dalam Surat Edaran Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah No B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022, yang juga memungkinkan lolos PPPK tanpa tes.

Surat Edaran tersebut menghimbau agar setiap instansi pemerintah melakukan pendataan terhadap pegawai Non-ASN yang terdapat dalam instansi pemerintah tersebut. Adapun pendataan tersebut guna melakukan pemetaan untuk membantu seleksi awal bagi pegawai untuk diikutsertakan menjadi bagian dari CPNS maupun PPPK.

Halaman Selanjutnya

Kriteria PPPK Tanpa Tes…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru