Diklat Nasional e-Guru.id yang diselenggarakan oleh e-Guru.id dengan judul Profesionalisme Guru Dalam Konsep Kurikulum Merdeka, yang diselenggarakan mula hari ini tanggal 27 Februari 2023 hingga 2 Maret 2023 mendatang.
Materi pertama disampaikan oleh Dr. Luluk Elyana, M.Si beliau merupakan Dosen PG PAUD Universitas Ivet dan Fasilitator PSP.
Materi pertemuan pertama ini diikuti dengan antusias oleh ribuan peserta yang tergabung melalui Zoom Meeting dan Streaming Youtube e-Guru TV.
Tujuan pertemuan pertama ini , berdasarkan materi yang disampaikan oleh ibu Luluk, yaitu sebagai berikut:
- Guru mengetahui dasar dasar hukum berkaitan dengan keprofesionalan guru
- Guru juga diberikan pehaman berkaitan dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
- Guru diberikan penjelasan berkaitan dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Yuk simak review materi pertemuan pertama Diklat Nasional e-Guru.id,
Review Pertemuan Pertama
Profesionalitas Guru Dalam Konsep Kurikulum Merdeka
Dalam pembukaan materi dijelaskan berkaitan dengan Pengelolaan Pembinaan Profesionalisme Guru, yang meliputi:
- Reformasi guru dimulai dari Deklarasi Guru sebagai Bidang Pekerjaan
- Diterbitkanlah UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada 15 Desember 2005
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menunjukkan komitmennya dalam kerangka peningkatan kompetensi melalui beberapa kebijakan yang telah dikembangkan
Sebagai seorang guru yang memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan generasi generasi bangsa, tentu perlu melakukan Penilaian Kinerja Guru. Mengapa perlu dna untuk apa dilaksanakan PKG ini?
PKG ini bertujuan untuk mengembangkan profesionalisme guru serta guna mengembangkan karier seorang guru.
Pengembangan Profesional:
- Untuk mengidentifikasi kekuatan setiap guru dan kebutuhan peningkatannya
- Merencanakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
- Memastikan pengembangan profesional semua guru searah dengan keinginannya.
Peningkatan Karir:
- Untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit
- Untuk menilai kesiapan guru untuk menempati jabatan struktural
- Untuk membantu guru dalam memenuhi peningkatan karirnya.
Selain Itu, guru juga perlu mengembangkan keprofesian berkelanjutan atau PKB, Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Apabila merujuk pada pasal 11 ayat c, Permenneg PAN san RB Nomor 16 Tahun 2009. Hla yang dapat dilakukan guru dalam Pengembangan Keprofesian Guru yaitu melalui 3 hal berikut ini:
- Pengembangan Diri
- Publikasi Ilmiah
- Karya Inovatif
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya