Libur panjang akan menjadi waktu yang sangat dinantikan oleh kalangan pekerja seperti PNS, ASN atau tenaga honorer. Berikut merupakan libur panjang ASN diawal bulan ramadhan.
Selain untuk memberikan waktu lebih banyak lagi agar bisa berkumpul bersama keluarga, rekan rekan dan kerabat dekat, mengenai libur panjang ASN 2023 diharapkan PNS, ASN dan tenaga honorer sebab bisa membuat otak dan tubuh menjadi rileks melepas penat sejenak.
Mengenai libur panjang tersebut juga biasanya ditetapkan oleh pemerintah pada tiap tahun untuk momen momen besar nasional.
Diantaranya hari Kemerdekaan, hari keagamaan seperti dengan menyambut bulan suci Ramadhan, idul fitri, nyepi, kenaikan Isa Almasih sampai dengan perayaan natal dan beberapa hari besar kegamaan lainnya.
Bertepatan dengan datangnya bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi sudah membuat surat edaran (SE) yang sudah berisikan pengumuman libur panjang ASN 2023di dalam pemerintah Bengkulu.
Surat Edaran nomor 850/428/B.5/2023 mengenai cuti bersama dan penyesuaian operasional kerja ini, ditandatangani langsung oleh Gubernur Bengkulu yakni Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, Hari Senin 20 Maret 2023.
Dalam surat edaran mengenai cuti bersama ini menyebutkan kalau menjelang bulan suci Ramadhan 2023 libur panjang ASN 2023 akan diberikan libur selama 5 hari berturut turut dengan berisikan momen peringatan Hari Raya Nyepi, cuti bersama menyambut bulan Ramadhan serta WFH.
Mengenai surat edaran Gubernur Bengkulu tersebut tertulis kalau libur panjang ini akan diberikan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan Pemprov Bengkulu yang membutuhkan dalam penyesuaian operasional pada hari kerja untuk menghadapi libur nasional nyepi awal Ramadhan serta kegiatan pemerintah lainnya.
- Rabu tanggal 22 Maret 2023 merupakan libur nasional hari raya nyepi
- Kamis tanggal 23 Maret 2023 merupakan cuti bersama nasional
- Jumat 24 Maret 2023 merupakan work from home dengan menyesuiakan dalam pelaksanaan tugas yang sesuai dengan kebutuhan masing masing dengan absensi atau daftar hadir secara manual.
Dengan cuti yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut tentunya Gubernur Bengkulu menyarankan agar Kepala perangkat daerah mengatakan untuk jadwal cuti petugas piket kantor dengan ketentuan pelayanan dasar pada masyarakat harus tetap beroperasi sebagaimana mestinta.
Halaman Selanjutnya
Serta perlu dipahami juga bahwa mengenai surat edaran atau SE cuti bersama
Halaman : 1 2 Selanjutnya