Lengkap, Cara Verval Ijazah pada info.gtk.kemdikbud.go.id

- Editor

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang pembukaan pendaftaran PPPK guru tahun 2023 maupun untuk keperluan guru guru yang sudah menjadi ASN baik PNS maupun PPPK. Barikut ini cara verval ijazah pada info.gtk.kemdikbud.go.id tahun 2023.

Informasi ini akan sangat bermanfaat bagi Anda, jadi silahkan simak secara lengkapnya.

Dalam info GTK ini akan dilakukan pemadanan data Info GTK dengan PD- DIKTI. 

Sebelum kita melakukan verval ijazah dalam rangka melakukan pemadanan, pastikan siapkan terlebih dahulu ijazah fisik kita. Karena terdapat beberapa data yang harus di input nanti pada sistem.

Guna mengecek apakah data ijazah yang kita miliki sudah sesuai dengan data yang terdapat baik di info GTK maupun yang terdata di PD- DIKTI.

Cara Verval Ijazah pada info.gtk.kemdikbud.go.id

  1. Silahkan anda dapat log in melalui link https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ , dengan memasukan username, password serta kode captcha yang tertera di sana secara benar. Kemudian klik “Masuk”.
  2. Setelah berhasil log in di akun info GTK, maka akan tampil menu Profil Anda masing masing.
  3. Untuk melakukan verval ijazah, silahkan klik menu “lain- lain”
  4. Sebelum itu silahkan anda dapat melihat data yang  yang terinput di SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) dengan cara klik tombol paling bawah.
  5. Setelah itu, masuk di dashboard SIVIL silahkan lengkapi data untuk mencari informasi terkait ijazah Anda . Yaitu informasi tentang: Universitas, Program studi, Nomor Ijazah (LIhat di ijazah fisik yang dimiliki), angka pengaman (masing masing akun berbeda tergantung yang tampil.
  6. Kemudian silahkan klik “verifikasi”
  7. Apabila sudah terdaftar akan mendapatkan notifikasi “Data Ditemukan”
  8. Silahkan dicocokan data yang tertera di SIVIL dengan ijazah fisik yang kita miliki. Mulai dari data nama universitas, nama Anda, nomor mahasiswa, jenjang pendidikan, program studi, no ijazah, dan tanggal lulus.
  9. Jika sudah sesuai, kemudian kita kembali lagi ke menu di info.gtk.kemdikbud.go.id
  10. Kemudian klik tombol “Klik tombol ini untuk verval ijazah”
  11. Akan tampil verval ijazah, silahkan isikan data yang diminta.
  12. Mulai dari perguruan tinggi, nama prodi, jenjang. NIM, dan nomor ijazah. Jangan lupa klik “Cek Data Ijazah”
  13. Kemudian akan muncul data verval ijazah silahkan cek semua data dengan ijazah fisik serta yang tadi di cek di SIVIL Dikti.
  14. Kemudian scroll ke bagian bawah, untuk verifikasi. Silahkan centangi “saya setuju” dan “klik saya setuju”
  15. Nanti Akan muncul tampilan data berhasil disimpan silahkan klik “Oke”
  16. Kemudian silahkan reload jendela info gtk tersebut. Nnati akan diminta lagi untuk persetujuan verval ijazah. Dengan cara yang sama yaitu silahkan centangi “saya setuju” dan “klik saya setuju”

Halaman selanjutnya,

Sebagai informasi untuk ijazah…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,395 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis