Atau apabila ada guru yang pada saat kurikulum 2013 sudah memenuhi beban kerja sebanyak 24 jam, kemudian ada guru yang ketika kurikulum paradigma baru ini diterapkan, tiba-tiba mengalami kekurangan jam mengajar, maka tetap diakui jam mengajarnya.
Sehingga Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini akan tetap dicairkan bagi guru tersebut.
Hal demikian sejalan dengan Putusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia tentang Program Sekolah Penggerak.
Dijelaskan pada poin (B) tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak bahwa:
Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu berdasarkan struktur kurikulum sekolah penggerak dapat diberikan:
- tugas tambahan dan/atau
- tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Kemudian dijelaskan juga bahwa “Dalam hal masih terdapat guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam.”
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya