Kurikulum Merdeka, Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru!

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kekhawatiran tersebut kini telah dijawab oleh Kemendikbud Ristek melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerimaan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran Hal tersebut kemudian dijelaskan pada peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 56/M/2022.

  1. Jika jam berkurang tidak mencapai 24 jam, maka guru ada tugas tambahan baru yaitu koordinator projek yang setara dengan 2 jp. Setelah ditambahkan dengan koordinator projek masih tidak mencukupi juga maka berlaku solusi kedua.
  2. Masih tidak memunuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 jam tatap muka per minggu. Hal tersebut jika pada kurikulum 2013 telah memunuhi palinh sedikit 24 jam.

Jadi jika di kurikulum 2013 sudah tercatat 24 jam seminggu, kurikulum baru juga tetap dinyatakan valid mengajar 24 jam seminggu, meskipun jam per-minggu nya masih kurang dari 24 jam.

Disebutkan juga bahwa perubahan struktur mata pelajaran tersebut tidak akan merugikan guru dan semua guru yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi ketika menggunakan kurikulum 2013 akan tetap mendpat hak tersebut.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(law/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis