Kurikulum Merdeka, Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru!

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi Guru adalah tambahan diluar gaji pokok yang merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan guru/pendidik di seluruh Indonesia yang telah tersertifikasi.

Pada tahun 2022, kemendikbud ristek telah mengenalkan adanya kurikulum baru di Indonesia yaitu kurikulum merdeka untuk meningkatkan mutu pendidikan anak Indonesia.

Belakangan ini, banyak beredar di media sosial terkait pertanyaan tentang nasib tunjangan sertifikasi guru setelah nantinya diterapkan kurikulum merdeka ini. Rasa ingin tahu ini muncul karena guru ingin mendapatkan informasi yang jelas.

Dikutip dari beritasoloraya.com, Jika kurikulum baru atau kurikulum mandiri tersebut berlaku di semua sekolah, maka akan terdapat perubahan pada struktur mata pelajaran, terutama jumlah jam per minggu.

Misalnya, perbedaan jam belajar jenjang SMA dan sama juga di jenjang SMP, pada mata pelajaran agama yang awal mulanya terdapat 3 jam pelajaran pada kurikulum baru hanya terdapat 2 jam pelajaran.

Lalu, bahasa Indonesia yang tadinya 4 jam pelajaran, pada kurikulum baru menjadi 3 jam pelajaran seminggu, dan matematika yang tadinya 4 jam pelajaran, pada kurikulum baru menjadi 3 jam pelajaran per minggu.

Namun, terdapat juga beberapa mata pelajaran yang tidak mengalami perubahan seperti bahasa Inggris yang dijadwal 2 jam per minngu dan tidak mengalami perubahan di kurikulum baru.

Oleh karena itu, ternyata pengurangan waktu seperti yang telah dijelaskan di atas berdampak pada guru di daerah yang otomatis mulai khawatir.

Pengurangan waktu pembelajaran ini akan berdampak pada guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja 24 jam, serta juga memengaruhi informasi GTK, dan mencegah guru mendapatkan tunjangan sertifikasi guru serta tunjangan lainnya.

Termasuk juga mungkin tamsil atau tambahan penghasilan guru. Sebab di beberapa daerah, untuk mendapatkan tamsil guru juga harus memenuhi 24 JP.

Halaman Selanjutnya

Penjelasan terkait ketuntasan jam mengajar guru untuk syarat penerimaan tunjangan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis