Kuota PPPK 2022 – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 akan difokuskan pada formasi guru dan tenaga kesehatan. Pada seleksi kali ini, alokasi kuota PPPK 2022 sebanyak 532.892 kursi.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen bersama dengan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menyampaikan Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di Kementerian PAN-RB secara virtual dan dihadiri oleh seluruh BKD dan BKPSDM seluruh daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Alex Denni menyampaikan bahwa prioritas pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) berkaitan erat dengan pengembangan kualitas guru, dosen, serta tenaga kesehatan (Nakes). Oleh karena itu, pemerintah terus berusaha maksimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.
“Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan” kata Alex Denni.
Alokasi kuota PPPK 2022 diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II) yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan non-ASN yang sudah terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (SISDMK Kemenkes).
Selanjutnya, menurut Suharmen, terdapat beberapa tahapan pengadaan seleksi PPPK 2022, meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman hasil seleksi, serta pengangkatan menjadi PPPK. Kemudian, untuk jadwal estimasi proses pelaksanaan seleksi PPPK akan berlangsung dari akhir Oktober 2022 sampai akhir Januari 2023.
Selain itu, Suherman juga menuturkan untuk menghindari adanya kecurangan penggunaan materai, SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) BKN menerapkan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) dalam pembubuhan materainya.
Penggunaan materai elektronik (e-materai) telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN. Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa aturan, yaitu :
- Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau tidak pernah digunakan sebelumnya;
- Tidak diperkenankan untuk menggunakan materai yang bentuk dan ciri-cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Halaman Berikutnya
Menjadi guru dan tenaga kesehatan memang…
Halaman : 1 2 Selanjutnya