Guru Wajib Tahu! Pengertian Profil Pendidikan, Rapor Pendidikan, dan Platform Rapor Pendidikan di Kurikulum Merdeka

- Editor

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

perbedaan modul ajar dan modul projek

perbedaan modul ajar dan modul projek

Kurikulum Merdeka – Di setiap satuan pendidikan yang mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, tentu harus memahami apa itu Profil Pendidikan, Rapor Pendidikan dan Platform Rapor Pendidikan yang berguna untuk meningkatkan mutu dan kualitas instansi pendidikan.

Profil Pendidikan

Profil Pendidikan adalah laporan komprehensif terkait layanan pendidikan sebagai hasil evaluasi sistem pendidikan yang digunakan sebagai landasan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan penetapan Rapor Pendidikan.

Perlu diketahui, sumber data Profil Pendidikan berasal dari Asesmen Nasional (Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Platform Digital Guru dan Kepala Sekolah, Tracer Study SMK, Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), BPS, dan lain-lain.

Dalam Profil Pendidikan terdapat lima dimensi, yaitu:

  • Dimensi A : Mutu dan relevansi hasil belajar siswa.
  • Dimensi B : Pemerataan pendidikan yang bermutu.
  • Dimensi C : Kompetensi dan kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
  • Dimensi D : Mutu dan relevansi pembelajaran.
  • Dimensi E : Pengelolaan satuan pendidikan yang partisipatif, transparan, serta akuntabel.

Rapor Pendidikan

Rapor Pendidikan adalah salah satu alat bantu bagi satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk terus memperbaiki kualitas layanan pendidikan. Rapor Pendidikan juga merefleksikan prioritas Kemendikbudristek untuk menilai kinerja daerah dan satuan pendidikan.

Rapor Pendidikan di Kurikulum Merdeka mempunyai banyak fungsi, diantaranya:

  1. Single source of data, yaitu sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pendidikan;
  2. Sebagai alat ukur yang berfokus pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output);
  3. Sebagai instrumen pengukuran untuk melakukan evaluasi sistem pendidikan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal;
  4. Sebagai sumber data untuk perencanaan di tingkat satuan pendidikan dan pemerintah daerah;
  5. Sebagai instrumen untuk meringankan beban administrasi satuan pendidikan melalui pengurangan berbagai macam aplikasi dalam proses evaluasi internal dan eksternal.
  6. Sebagai bahan diskusi antar pemangku kepentingan pendidikan dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas dan mutu pendidikan.

Jadi, Rapor Pendidikan bukanlah alat untuk menghukum dan memeringkatkan satuan pendidikan dan daerah, membanding-bandingkan pencapaian, mencari tahu siapa yang salah, serta mencari tambahan beban dokumen administrasi yang tidak bermakna karena nyatanya Rapor Pendidikan mempunyai beragam manfaat untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Lalu, dari mana data rapor pendidikan diperoleh?

Dalam Kurikulum Merdeka, sumber data Rapor Pendidikan dapat diperoleh melalui Asesmen Nasional, Data Guru dan Tenaga Kependidikan (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan), Sistem Informasi Pengadaan Sekolah, melalui aplikasi Sumber Daya Sekolah (SIPLah dan ARKAS), dan SIPBOS (sebelum tahun 2021).

Setiap perencanaan program yang dibuat oleh instansi pendidikan harus berdasarkan data dari Rapor Pendidikan masing-masing sekolah. Setiap instansi pendidikan dapat melihat aspek apa saja yang belum terpenuhi melalui platform Rapor Pendidikan. Dengan begitu, pihak sekolah dapat mencari solusi melalui Rapor Pendidikan sekolah lain dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Halaman Berikutnya

Platform Rapor Pendidikan

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 518 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru